Ribuan Rumah di Jogja Tak Layak Huni, Apa Tindakan Pemerintah?

Uli Febriarni
Uli Febriarni Kamis, 04 Desember 2014 00:20 WIB
Ribuan Rumah di Jogja Tak Layak Huni, Apa Tindakan Pemerintah?

Dok TAK LAYAK HUNI--Deretan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah RT 2/RW IX, Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Foto diambil 21 Oktober 2008. SOLOPOS 02 APR 2011 HAL 1 UMUM

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja mencatat ada 3.343 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Jogja.

Rumah yang terkover program rehabilitasi RTLH melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 hanya 385 unit.

Beberapa kecamatan yang terdata memiliki sejumlah RTLH antara lain Mergangsan dengan 710 rumah, Tegalrejo ada 440 rumah, Danurejan masih ada 401 rumah, Kotagede 252 rumah, dan Umbulharjo 246 rumah.

Disebutkan Edy Muhammad, Kepala Bappeda Kota Jogja, program rehabilitasi RTLH sudah cukup banyak dilakukan, baik oleh Tim Koordinasi Penganggulangan Kemiskinan Kota, Dinas Permukiman Prasarana dan Sarana Wilayah.

Ia menyatakan, ekspektasi kekumuhan di Kota Jogja berbeda dengan daerah lain di Indonesia, sehingga masalah permukiman Kota Jogja bisa tertangani segera melalui kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dengan menggunakan pola yang berbeda-beda.

Sayangnya, pada 2015, program rehabilitasi RTLH yang digelar menggunakan APBD 2015 Kota Jogja hanya menjangkau 385 rumah. Rinciannya, dengan dana PNPM untuk 195 rumah, dan Dinas Kimpraswil untuk 190 rumah.

Namun, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi juga memiliki program yang sama, meski dengan pola yang berbeda. Ditambah lagi dengan adanya backup program penataan kawasan permukiman kumuh Kota Jogja, oleh Kementerian Perumahan Rakyat 2015.

Ditanya kapan masalah RTLH akan tuntas di Kota Jogja, Edy tak dapat memastikan. "Agar segera tuntas kami akan melakukan pendekatan seperti kemarin-kemarin. Kalau peran DIY bisa masuk, maka kami mintakan. Kalau ada Corporate Social Responsibility pengusaha juga kami arahkan ke sana," ujar Edy, Selasa (2/12/2014).

Ia menjamin, tidak ada warga pemilik permukiman kumuh yang mendapat bantuan dobel atau berulang. Karena pihaknya telah melakukan penghitungan dan koordinasi secara cermat bersama TKPK baik di tingkat kota maupun kewilayahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis