DPRD BANTUL : Pelengseran Jumakir Terganjal
Harianjogja.com, BANTUL—Upaya Partai Persatuan Pembangunan melengserkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul, Jumakir, dari jabatannya terganjal.
Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis menyatakan Gubernur DIY belum dapat menerbitkan surat keputusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan untuk Jumakir. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah DIY.
“Rapat dilakukan pekan lalu,” ujarnya, Rabu (3/12/2014).
Pemerintah DIY dalam rapat itu menyatakan Gubernur belum dapat menerbitkan SK PAW karena masih menunggu keputusan dari mahkamah partai tentang nasib Jumakir.
Anggota Dewan dua periode itu sebelumnya mengajukan keberatan ke mahkamah partai lantaran dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan PPP.
Persoalan itu berujung pada pelengserannya sebagai anggota Dewan. Jumakir dipecat karena dituding berbuat asusila dan kerap mangkir dari kunjungan ke konstituen. Bila tidak ada surat keberatan dari Jumakir ke mahkamah partai, Gubernur sudah bisa menerbitkan PAW.
Sebenarnya, kata Helmi, Gubernur tetap bisa mengeluarkan SK PAW meski Jumakir melayangkan gugatan terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Bantul. Bila kemudian hasil sengketa di pengadilan memenangkan gugatan Jumakir sehingga tidak bisa dipecat, maka Gubernur dapat menerbitkan lagi surat pembatalan SK PAW.
Soal tudingan berbuat asusila, Jumakir sudah membantahnya. Dia mengaku saat ini dirinya sudah menikahi perempuan yang menjalin hubungan dengannya.
“Pernikahan dilakukan setelah ada pemeriksaan partai. Semua ini karena alasan politik [tujuan pelengseran dirinya],” paparnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Bantul Bariq Ghufron mengatakan surat keputusan mahkamah partai kemungkinan turun pekan ini. Ia yakin keputusan mahkamah sejalan dengan keputusan DPP PPP memberhentikan Jumakir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share