Ingin Miliki Bangunan di Pesisir, Ini Syaratnya

Jum'at, 05 Desember 2014 02:20 WIB
Ingin Miliki Bangunan di Pesisir, Ini Syaratnya

Pengunjung menikmati terjangan ombak saat bermain pasir di Pantai Glagah Indah, Temon, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (31/7/2014). Libur Lebaran 2014 dimanfaatkan warga dan pemudik untuk bersenang-senang di objek-objek daya tarik wisata. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo Untung Waluyo menuturkan pembatasi perizinan membangun bangunan di kawasan rawan bencana diperlukan. Pasalnya, apabila sewaktu-waktu ada bencana dan terjadi kerusakan, kerugian yang ditimbulkan bukanlah tanggung jawab pemerintah.

“Bangunan di tepi pantai yang menghadap selatan [pantai] tetap harus memiliki pintu belakang sebagai jalur evakuasi apabila terjadi bencana, seperti tsunami,” papar Untung.

Lebih lanjut Untung menjelaskan, wilayah pesisir Kulonprogo memiliki pantai yang menghadap Samudra Hindia sepanjang 24 kilometer dari Pantai Congot hingga Pantai Trisik. Kawasan tersebut tentunya tak luput dari potensi bencana yakni ancaman tsunami. Dia menambahkan, apalagi jalur gempa bumi di Indonesia melewati Samudra Hindia.

“Maka dari itu, bangunan harus berizin. Izin ini bukan hanya untuk mendapatkan IMB saja, namun juga untuk dikaji kembali apakah berada di kawasan rawan bencana atau tidak,” tandas Untung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online