Tertangkap Nyabu, Mantan Anggota Dewan Didakwa Pasal Berlapis

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Senin, 08 Desember 2014 00:20 WIB
Tertangkap Nyabu, Mantan Anggota Dewan Didakwa Pasal Berlapis

Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Mantan anggota DPRD Bantul Eko Julianto didakwa pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia terancam hukuman empat tahun penjara. Sidang dakwaan terhadap Eko digelar Kamis (4/12/2014) sore di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka BP menyatakan, Eko didakwa dengan tiga pasal. Yaitu Pasal 132 jo Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Serta didakwa Pasal 127 dan Pasal 62 UU No.5/1997 tentang psikotropika. Eko disebut mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu serta psikotropika jenis diacefam. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.

"Sabu-sabu itu narkotika golongan satu ancaman hukumannya maksimal empat tahun," terang Raka sebelum pembacaan dakwaan.

Menurut Raka, Eko ditangkap di rumahnya di Bambanglipuro Bantul pada 15 September lalu. Eko terbukti mengonsumsi narkotika dan psikotorpika setelah dilakukan tes urine.

"Saat di geledah di rumahnya juga ditemukan bong untuk menghisap sabu, sebelumnya dia ini pernah mengonsumsi sabu," katanya.

Dari keterangan Eko, dia membeli barang haram itu dari seseorang dengan cara mentransfer uang melalui rekening senilai Rp550.000. Barang itu rencananya dikirim ke Eko melalui perantara bernama Lucia.

Belum sampai bertemu Eko, perempuan itu diringkus petugas di depan Pasar Bantul. Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,05 miligram serta sejumlah psikotropika dari tangan Lucia. Lucia mendapat imbalan sejumlah Rp50.000 dari pekerjaan jasa antar barang haram tersebut.

Eko Julianto ditemui di balik jeruji tahanan PN Bantul mengaku bukan pecandu narkoba. Ia mengklaim baru sekali mengonsumsi barang tersebut.

"Baru sekali pakai dan baru mau dua kali. Tapi bukan pecandu. Buktinya ini saya sudah tiga bulan [di penjara] enggak makai malah sehat enggak apa-apa," ungkapnya.

Menurut mantan anggota dewan dari PDIP itu, dia tergiur mengonsumsi narkoba karena ditawari seseorang lewat jejaring sosial facebook. Ia mengaku menyesal telah terjerumus ke jalan yang salah.

"Saya jelas menyesal, saya harus meninggalkan anak-anak saya. Dia ujian saya tidak bisa mendampingi," ungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Bantul tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis