FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Hakim Kritik Jaksa Kasus Ervani

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Kamis, 11 Desember 2014 21:40 WIB
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Hakim Kritik Jaksa Kasus Ervani

Warga pendukung Ervani Emi Handyani membawa spanduk yang meminta hakim memutus perkara sesuai suara rakyat. Spanduk itu dibentangkan jelang tahap-tahap akhir persidangan perkara pencemaran nama baik lewat facebook melibatkan Ervani. Gambar diambil Kamis (11/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menegur dan mengkritik Jaksa penuntut umum (JPU) perkara pencemaran nama baik lewat jejaring sosial facebook dengan terdakwa Ervani Emi Handayani. Teguran dan kritikan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Kamis (11/12/2014) lantaran jaksa batal menyampaikan tuntutan pada persidangan yang telah dijadwalkan.

"Yang mengatur persidangan ini hakim bukan jaksa. Persidangan ini sudah diatur sesuai jadwal yang ditentukan," tegas hakim yang dikenal
garang lantaran kerap menegur pengunjung sidang tersebut.

Sulistyo memberi batas waktu penyampaian tuntutan pada Kamis (18/12/2014) pekan depan. Ia mengancam akan mengambil sikap bila
penyampaian tuntutan pekan depan kembali batal.

"Bila sampai minggu depan jaksa tidak menyampaikan tuntutan maka majelis hakim akan mengambil sikap. Sikapnya apa nanti Waullahualam,"
ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis