Daftar Harga BBM 6 September 2026 di Pertamina, BP, Vivo, Shell
Harga BBM 6 September 2026 di Pertamina, BP-AKR, Vivo, dan Shell. Sejumlah BBM nonsubsidi naik, sementara Pertalite tetap Rp10.000.
Ilustrasi PNS (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kasus indisipliner di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kulonprogo pada 2014 menurun. Penanganan dengan sanksi yang memberi efek jera diperkirakan menjadi penyebabnya.
Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo menyebutkan pada 2012 terdapat sembilan kasus indisipliner yang berujung pada pemberhentian satu orang PNS.
Pada tahun berikutnya, jumlah kasus indisipliner meningkat menjadi dua kali lipat, yakni sebanyak 18 dan berujung pada pemecatan sembilan orang PNS. Sementara di tahun ini, jumlah kasus indisipliner menurun menjadi tujuh dan belum ada PNS yang diberhentikan.
Kepala BKD Kulonprogo Yurianti menjelaskan ada kemungkinan tindakan yang diterapkan pada PNS yang melakukan pelanggaran menjadi efek jera bagi yang lain.
“Bisa dilihat pada tahun lalu, pemecatan dilakukan kepada sembilan orang PNS dan itu menunjukkan penanganan pada kasus indisipliner tidak main-main,” jelasnya, Selasa (16/12/2014).
Dinilainya, kasus indisipliner terjadi karena mentalitas oknum PNS, seperti, komitmen rendah, integritas, dan moralitas. Ia mencontohkan, pelanggaran jam kerja termasuk dalam kategori tidak memiliki integritas.
Yurianti menjabarkan, penindakan indisipliner bergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Ia menyebutkan, terdapat tiga golongan pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
“Pelanggaran ringan biasanya diserahkan ke kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas [SKPD] masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan teguran,” terangnya.
Mekanisme penentuan golongan pelanggaran, jabar dia, dimulai dari adanya indikasi pelanggaran. Oknum PNS yang bersangkutan membuat berita acara dan pernyataan. Identifikasi golongan pelanggaran dilakukan oleh tim penegakan disiplin, yang terdiri dari BKD, Inspektorat Daerah, serta Bagian Hukum Setda Kulonprogo.
Hasil kajian dan klarifikasi, kata Yurianti, akan menentukan jenis pelanggaran. “Dan ketika termasuk pelanggaran berat, maka tim membuat nota dinas kepada bupati untuk mengambil tindakan,” paparnya.
Kabid Pengawasan dan Kesejahteraan BKD Heri Warsito menungkapkan kasus indisipliner nyaris merata terjadi di tiap SKPD karena biasanya tiap instansi memiliki PNS yang tidak patuh. “Sebagian besar pelanggaran berupa pelanggaran jam kerja,” tuturnya.
Ia menambahkan, penjatuhan disiplin golongan ringan sampai sedang dijatuhi oleh SKPD, sedangkan golongan di atasnya menjadi wewenang Bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga BBM 6 September 2026 di Pertamina, BP-AKR, Vivo, dan Shell. Sejumlah BBM nonsubsidi naik, sementara Pertalite tetap Rp10.000.
Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Selat Sunda. Sebanyak 11 kapal dikerahkan.
The All-New Mazda 6e Fastback, kendaraan listrik terbaru Mazda yang meraih penghargaan 2026 World Car Design of the Year, diperkenalkan kepada masyarakat
Daftar 10 SMP berprestasi di Jogja berdasarkan data SIMT Puspresnas, dengan capaian prestasi siswa tingkat kabupaten hingga internasional.
Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) Yogyakarta mencatatkan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) melalui 1.541 karakter animasi dan game karya mahasiswa.
Pasien psikiatri anak dan remaja di RS Grhasia mencapai 900 orang. Ketergantungan gadget menjadi salah satu faktor yang banyak ditemukan.