RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
JIBI/Harian Jogja/dokumen
Harianjogja.com, JOGJA-Yoga Trihandoko, terdakwa pengrusakan gedung SMA 17 "1" yang masuk kategori Benda Cagar Budaya (BCB) mengakui ulahnya karena sudah terikat kontrak senilai Rp150 juta.
Selain itu, upah pengrusakan, Yoga juga masih dijanjikan hak atas bahan bangunan gedung untuk dijual.
Pengakuan Yoga itu diungkapkan di hadapan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (17/12/2014) petang. Selain Yoga, terdakwa Mochammad Zakaria selaku yang memberikan perintah membongkar juga diperiksa hakim.
"Saya hanya ditugaskan untuk melakukan pembongkaran. Saya akui tergiur dengan uang Rp150 juta," kata Yoga.
Yoga mengakui dalam bangunan SMA 17 itu terdapat benda cagar budaya. Namun pria bertato kalajengking di bagian tengkuknya itu berdalih mengetahui ada cagar budaya setelah menerima SPK (Surat Perintah Kerja) pembongkaran dari Zakaria dan sudah melakukan pembongkaran tahap pertama di bagian kantin sekolah.
Meski tahu cagar budaya ia tak menghentikan aktifitas pembongkaran itu karena sudah terikat kontrak. Iya juga meyakini gedung SMA 17 milik Zakaria setelah ditunjukan bukti-bukti oleh Zakaria dan kuasa hukumnya Andi.
Salah satu buktinya, aku Yoga, saat berurusan dengan polisi ia terbebas dari hukum karena dijamin oleh Zakaria. Ia kembali berdalih saat melakukan sosialisasi pembongkaran kepada warga sekitar Gedung SMA 17 bahkan camat Jetis tidak pernah diberi tahu ada cagar budaya.
"Hanya pihak Yayasan [SMA 17] pak Yadi selaku kepala sekolah dan Bu Titi yang bilang ada cagar budaya," klaimnya.
Terdakwa melakukan pembongkaran gedung SMA 17 sebanyak dua kali pada Maret dan April 2013. Kemudian Mei 2013 yang melakukan pembongkaran adalah Halili melalui SPK kedua dari Zakaria. Namun dalam SPK kedua upah pembongkaran kelompok Halili dibayar harian Rp40.000-60.000.
Ditanya soal bahan bangunan SMA 17, Yoga tidak mengetahuinya. Ia mengaku hanya membawa kayu-kayu satu truk. Selebihnya tidak tahu menahu.
Diketahui pascapembongkaran gedung SMA 17 dan bangunan cagar budaya di dalamnya itu kini tak terurus. Meski sudah dihancurkan namun bahan bangunannya tidak ada di lokasi kejadian.
Dari 5000 meter persegi bangunan SMA 17, sekitar 2000 meter di antaranya adalah BCB, yaitu bangunan yang membentuk letter L dibagian utara dan barat Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Jogja.
Bangunan yang membentuk letter L itu masuk BCB sesuai SK Gubernur DIY Nomor 220/Kep/2010 tertanggal 2 September 2010. Bangunan itu diketahui bekas markas Ikatan Pelajar Indonesia (IPI) Tentara Pelajar pada 1946 silam.
Kedua terdakwa yang merusak bangunan BCB tersebut dijerat Pasal 105 dan 113 Nomor 11/2010 tentang Pengrusakan Cagar Budaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Kelok 23 segera diuji coba. DPRD DIY mendorong Bantul dan Gunungkidul menangkap peluang ekonomi dari akses baru JJLS.
Kemenhaj menghapus lunas tunda ganti haji khusus untuk menutup celah jual beli antrean dan memastikan keberangkatan sesuai nomor porsi.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), mulai dari pemanfaatan energi surya
Van Gastel tak menjadikan kemenangan PSIM atas Persebaya musim lalu sebagai acuan. PSIM kini membidik kemenangan perdana di Super League 2026/2027.
Cek desil bansos 2026 dan ketahui kelompok yang tidak menerima bansos serta cara mengajukan sanggah jika data tidak sesuai.