KASUS MIRAS JOGJA : 361 Botol Miras Disita dari 3 Kecamatan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 24 Desember 2014 00:20 WIB
KASUS MIRAS JOGJA : 361 Botol Miras Disita dari 3 Kecamatan

Ratusan botol miras hasil razia Polresta Jogja selama cipta kondisi jelang Hari Raya Natal (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Kasus miras Jogja terus diberantas, salah satunya dengan melakukan penyitaan barang bukti di tiga kecamatan.

Harianjogja.com, JOGJA-Selama masa cipta kondisi, polisi melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah Kota Jogja.
Hasilnya polisi berhasil menyita sebanyak 361 botol miras berbagai merek dan empat ember miras jenis ciu, di antaranya 47 botol miras
oplosan.

Miras tersebut dirazia dari penjual-penjual yang tidak memiliki ijin edar sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Miras. Selama 10
itu pula, Polresta Jogja sudah menyidangkan 18 penjual miras di pengadilan.

"Para tersangka ditindak pidana ringan melanggar perda miras," kata asat Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto,
Selasa (23/12/2014).

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Jogja Ajun Komisaris Polisi Partuti mengungkapkan, sebagian besar peredaran miras dari hasil razia
adalah dari wilayah Kecamatan Gondomanan, Kecamatan Gedongtengen, dan Kecamatan Mantrijeron.

Menurut Partuti, dari hasil penyelidikan tentang peredaran miras, Jogja merupakan pasar distribusi dan konsumsi miras.

"Kalau untuk produksi miras di Jogja kita belum menemukannya," tegas wanita polisi berpangkat tiga balok tersemat di pundaknya tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online