Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Kendaraan roda empat dan dua antri di loket TPR Pantai Glagah, Selasa (29/7/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)
Penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo enggan menyetorkan pajak ke Pemerintah Desa karena merasa sudah menyetorkan pajak ke Pemerintah Kabupaten
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Desa Glagah mengeluhkan sikap pengelola penginapan di kawasan wisata Glagah yang tidak mau memberi kontribusi ke desa sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam Peraturan Desa (Perdes) 2014.
Dalam Perdes tercantum pengusaha penginapan harus menyetor ke pemerintah desa sebesar Rp200 per kamar per hari. Jumlah penginapan di Glagah sebanyak 23 unit dengan jumlah kamar mencapai ratusan buah. Sehingga, total pajak yang diterima desa dari penginapan sepanjang tahun ini mencapai Rp29 juta.
Kepala Desa Glagah Agus Parmono mengatakan penginapan enggan membayar sesuai dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan Perdes.
"Beberapa waktu lalu, mereka sempat datang ke balaidesa dan hanya menyetorkan Rp6,5 juta," ujarnya, Kamis (1/1/2014).
Kendati demikian, ia menolak pemberian pengelola penginapan karena jumlahnya tidak sesuai dengan aturan. Agus beralasan harus mempertanggungjawabkan nominal tersebut ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dinilainya, aturan sudah dibuat seringan mungkin, bahkan pembayarannya pun dilakukan per hari supaya pengelola penginapan tidak merasa terbebani. "Tetapi, justru malah tidak diindahkan," katanya.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Permata di Glagah Sumantoyo mengungkapkan pengelola penginapan enggan membayar karena persoalan payung hukum. Menurutnya, satu objek pajak tidak dapat dikenai dua peraturan tentang pajak.
"Selama ini kami sudah menyetorkan pajak ke Pemerintah Kabupaten [Pemkab] sesuai dengan perda pajak hotel dan restoran," terangnya.
Ia menambahkan, nominal dari pajak hotel dan restoran yang dibayar ke Pemkab tidak dipatok mutlak karena tergantung dari pendapatan masing-masing penginapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
BMKG menegaskan tangkapan layar akun @infobmkg yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa dan memicu kesalahpahaman.
Harga masker tertekan setelah erupsi Anak Krakatau. Stok ritel menipis, tetapi kapasitas produksi dalam negeri masih sangat longgar.
Penumpang KA Bandara YIA PSO mencapai 1,23 juta orang hingga Agustus 2026, naik 2,97% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Tim SAR masih mendalami temuan pelampung di wilayah Gunung Anak Krakatau yang diduga berkaitan dengan lima jurnalis hilang kontak.
UMKM Bantul, Injapan Corporation, telah delapan kali mengirim cabai beku ke Jepang dengan akumulasi transaksi mendekati Rp1 miliar.