Kehancuran Ekologi RI di Balik Transisi Energi Disuarakan di COP30
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Warga pendukung Ervani Emi Handyani membawa spanduk yang meminta hakim memutus perkara sesuai suara rakyat. Spanduk itu dibentangkan jelang tahap-tahap akhir persidangan perkara pencemaran nama baik lewat facebook melibatkan Ervani. Gambar diambil Kamis (11/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)
Facebook berujung penjara antara Ervani Emi Handayani dan Dyah Sarastuti masih berujung panjang. Sebab penuntut tidak menerima putusan hakim.
Harianjogja.com, BANTUL-Kuasa hukum penuntut, Dyah Sarastuti menilai Ervani bebas karena desakan masyarakat. Bukan karena penegakan hukum.
Achiel Suyanto, kuasa hukum Dyah Sarastuti menyatakan, kasasi merupakan langkah yang tepat.
"Itu hak jaksa, dan sudah tepat. Itu kan perbuatannya ada [memposting status] dan diakui kenapa dibebaskan itu aneh," ujar Achiel, Selasa (6/1/2015).
Achiel menilai keputusan hakim membebaskan Ervani bukan berdasarkan penegakan hukum melainkan karena desakan masyarakat.
"Bahaya kalau hakim memutuskan berdasarkan desakan masyarakat," paparnya.
Sementara itu kuasa hukum Ervani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Syamsudin Nurseha menyatakan, bakal mengawal kasus ini hingga ke Mahkamah Agung. Boim sapaan akrabnya menilai, keputusan jaksa mengajukan kasasi terlalu tendensius.
"Kami paham jaksa terlalu tendensius, karena sejak awal kasus ini sangat kental dengan pesanan. Harusnya tidak usah diperpanjang, fakta di persidangan sudah jelas, bahwa status Ervani bukan tindak pidana," jelas Boim.
Hakim membebaskan Ervani karena status yang ia unggah tidak bermuatan pencemaran nama baik maupun penghinaan seperti yang diatur dalam KUHP serta diperkuat dengan keterangan dari sejumlah saksi ahli. Mulai dari saksi ahli bahasa, ahli pidana hingga tim perumus UU ITE menyatakan Ervani tidak dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Polda Jateng bongkar koperasi ilegal BLN. Dana Rp4,6 triliun, 41 ribu korban, dua tersangka ditetapkan.
JFF 2026 hadir di Jogja, padukan edukasi finansial, konser musik, dan lari amal untuk generasi muda.
Kasus TBC di Kulonprogo meningkat. Dinkes dan PDPI gelar cek kesehatan gratis untuk deteksi dini.
Polisi ungkap penyebab kecelakaan KRL di Bekasi. Sopir taksi dinilai lalai, 16 orang tewas.
Buruh harian di Sleman nekat mencuri TV dan water heater dari kos. Pelaku kabur usai tak bayar sewa.