40 Penumpang Masih di KM Mutiara Sentosa II, Menunggu Evakuasi
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep menyisakan 40 penumpang di kapal. Sebanyak 218 orang selamat dan 4 meninggal dunia.
Nelayan menimbangkan lobster hasil tangkapannya di TPI Pantai Baron.
Penertiban nelayan berupa pembatasan penangkapan lobster dan kepiting yang dinisiasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai realistis.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Nelayan Pantai Congot tak khawatirkan aturan pembatasan penangkapan lobster yang diberlakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pasalnya, aturan tersebut dinilai realistis dan demi kelestarian lobster hingga generasi anak cucu para nelayan. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/01/19/susi-pudjiastuti-larang-penangkapan-lobster-dan-kepiting-569320">Susi Pudjiastuti Larang Penangkapan Lobster dan Kepiting)
KKP memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang populasinya semakin menurun. Permen tersebut mengatur penangkapan lobster dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas delapan sentimeter, kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter. Peraturan itu juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.
Ketua Kelompok Nelayan Bogowonto, Surjani, mengungkapkan, aturan penangkapan lobster yang dikeluarkan KKP tidak memberatkan nelayan.
“Aturan itu juga dibuat demi kelestarian lobster dan bisa terus dinikmati anak cucu nantinya,” ujarnya.
Menurut dia, memberi pengertian kepada kelompok nelayannya tidak sulit karena nelayan juga mempertimbangkan kelestarian dan keberlanjutan hidup di masa mendatang.
Diakuinya, lobster merupakan komoditas yang menjanjikan bagi para nelayan. Harga jual satu kilogram lobster mulai dari Rp300.000 sampai Rp950.000 per kilogram. Satu kali tangkap nelayan dapat memperoleh tiga sampai lima kilogram lobster.
Musim lobster, sebutnya, berkisar antara Oktober sampai awal Januari. Berbeda dengan komoditas laut lainnya, lobster membutuhkan waktu lama dalam penangkapan.
“Tebar jaring hari ini baru diangkat sekitar dua atau tiga hari, sedangkan ikan lainnya biasanya hanya butuh waktu setengah hari saja,” tuturnya.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Diskepenak) Kulonoprogo Prabawa Sugondo mengaku akan membahas persoalan aturan dari KKP dengan Pemda DIY. Tujuannya, sinkronisasi keadaan di lapangan dengan aturan yang ada. Ia tidak menampik, jika potensi lobster di pantai Kulonprogo cukup baik, terutama pada musimnya. Sekalipun demikian, belum pernah ada pendataan khusus terkait nilai ekonomis lobster secara keseluruhan di Kulonprogo.
“Itu musiman dan belum ada penghitungan secara spesifik sampai sekarang,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep menyisakan 40 penumpang di kapal. Sebanyak 218 orang selamat dan 4 meninggal dunia.
Bapanas memperketat pengawasan 40 merek beras fortifikasi di ritel modern. Lebih dari 100 sampel diuji dan izin edar bisa dicabut jika melanggar.
Penahanan Ngadiman, Lurah Garongan nonaktif, ditangguhkan karena alasan kesehatan. Polisi mempercepat pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejari Kulonprogo.
KSPN menyiapkan aksi buruh di DPR dan Istana pada akhir Agustus atau September 2026 dengan membawa lima tuntutan UU Ketenagakerjaan baru.
Presiden Prabowo dijadwalkan membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang pada 27 Agustus 2026. Kehadirannya diperkirakan memicu peningkatan mobilitas warga.
Pemerintah memastikan keamanan nasional jelang HUT ke-81 RI terkendali dan mengimbau masyarakat bijak menerima informasi di media sosial.