KPK VS Polri : Ini 7 Pesan Untuk Presiden

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 02 Februari 2015 10:24 WIB
KPK VS Polri : Ini 7 Pesan Untuk Presiden

Puluhan akademisi sebagai perwakilan perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta, mahasiswa, dan aktivis anti-korupsi mengepalkan tangan bersama-sama di Balairung Universitas Gajah Mada (UGM), Kampus Bulaksumur, Sleman, DIY, Minggu (25/01/2015). Mereka menyatukan tekad mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perseteruan KPK vs Polri. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

KPK VS Polri, pimpinan perguruan tinggi di Indonesia memberikan tujuh pesan kepada Presiden RI.

Harianjogja.com, JOGJA-Para pimpinan perguruan tinggi nasional berkumpul di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memberikan tujuh poin masukan untuk Presiden Joko Widodo.

Pertama, mendukung sepenuhnya janji presiden agar terikat oleh perintah konstitusi dan kepentingan rakyat, memberikan keleluasaan kepada presiden untuk mengambil tindakan mandiri demi kepentinan bangsa dan rakyat Indonesia.

Kedua, memberikan jaminan kepada presiden sistem kepresidenan dibangunan atas dasar sistem presidensial yang kuat dan sistem hukum yang kokoh. Maka, berbagai ancaman pemakzulan kepada presiden adalah hal yang tidak mendasar. Oleh karenanya presiden bisa lebih berani dan mandiri untuk mengambil sikap.

Ketiga, menyerukan kepada presiden untuk mengambil langkah cepat dan tegas, terutama terkait kekosongan Kapolri, agar masalah tersebut tidak berlarut-larut. Keempat, menyerukan kepada presiden untuk mengambil langkah cepat dalam rangka menyelamatkan upaya-upaya pemberantasan korupsi dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk hal itu. KPK dan Kepolisian bersama Kejaksaan adalah Trisula dalam penegakkan hukum antikorupsi.

Kelima, menyerukan kepada pekerja peradilan, khususnya yang bekerja dalam peradilan dan pra-peradilan untuk tidak mempermainkan hukum karena aturan hukum sudah jelas dan tegas mengatur hal-hal tersebut.

Keenam, menyerukan kepada seluruh komponen bangsa untuk kembali bersatu dan menggalang komitmen bersama serta bersinergi demi kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Tugas mulia itu mustahil untuk dikerjakan oleh presiden seorang diri. Seluruh elemen bangsa harus mendukung presiden mewujudkan cita-cita mulia. Perpecahan dan ketifakharmonisan antar trisula penegak hukum di bidang korupsi hanya akan menguntungkan para koruptor yang selama ini telah menghisap kekayaan negara.

Ketujuh, segenap elemen perguruan tinggi berkomitmen untuk tidak memberikan ruang pada praktik-praktik penyalahgunaan wewenang di institusi masing-masing. Lembaga pendidikan tinggi harus memberikan edukasi dan keteladanan pada publik tentang praktik kelembagaan yang bersih dan benar.

"Lembaga pendidikan tinggi harus menjadi basis untuk penggalangan komitmen moral pemberantasan korupsi dan mengembangkan instrumen-instrumen
pemberantasan korupsi," kata Guru Besar Fisipol UGM Mochtar Mas'ud, di UGM Minggu (1/2/2015).

Pertemuan pimpinan perguruan tinggi nasional ini juga dihadiri sejumlah perwakilan dari berbagai LSM antikorupsi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM. Sebelum membacakan sikap bersama, para pimpinan perguruan tinggi ini juga menyampaikan pidatonya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online