DPRD BANTUL : Jumakir Sulit Dilengserkan, Tanya Kenapa?

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Selasa, 03 Februari 2015 17:21 WIB
DPRD BANTUL : Jumakir Sulit Dilengserkan, Tanya Kenapa?

DPRD Bantul, Jumakir kini kini bersengketa dengan PPP di PN Bantul dan Mahkamah Partai.

Harianjogja.com, BANTUL- http://www.harianjogja.com/baca/2014/11/21/hendak-dilengserkan-anggota-dprd-bantul-gugat-partainya-553931">Anggota DPRD Bantul dari Fraksi PPP Jumakir dinilai sulit untuk dilengserkan dari jabatannya. Jumakir kini tengah bersengketa dengan partai berlambang Kakbah itu di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan Mahkamah Partai. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/12/30/dprd-bantul-mahkamah-partai-segera-putuskan-nasib-jumakir-563712">DPRD BANTUL : Mahkamah Partai Segera Putuskan Nasib Jumakir)

Abdurahman, kuasa hukum Jumakir mengatakan saat ini sidang gugatan Jumakir terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Bantul dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DIY tengah dimulai di PN Bantul, setelah mediasi ke duanya gagal. Jumakir menggugat DPC dan DPW PPP karena dianggap melawan hukum lantaran mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai kader PPP dan surat pelengseran alias pergantian antar waktu Jumakir sebagai anggota dewan ke DPRD Bantul.

Bila sidang itu akhirnya memenangkan kubu DPC dan DPW, Jumakir menurut Abdurahman tetap tidak dapat dilengserkan dari jabatannya. Sebab saat ini pula, kasus sengketa antara Jumakir dan DPC serta DPW PPP tengah dilaporkan ke Mahkamah Partai.

Itu sebabnya, Gubernur DIY sampai sekarang tidak dapat mengeluarkan SK PAW Jumakir lantaran menunggu keputusan Mahkamah Partai. Mahkamah Partai sendiri sampai detik ini belum pernah memanggil Jumakir maupun otoritas DPC dan DPW untuk diperiksa.

"Mahkamah Partai saja belum mengeluarkan keputusan. Bagaimana mau memeriksa, kondisi PPP di pusat saja sekarang sedang gonjang ganjing, nanti masih menunggu hasil Muktamar PPP," terangnya.

Bila keputusan Mahkamah Partai merugikan Jumakir, anggota dewan dua periode itu masih dapat menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan ini ke PN Bantul, khusus gugatan sengketa Parpol. Bukan gugatan melawan hukum seperti yang saat ini disidangkan.

Ia yakin Jumakir tidak dapat dipecat dari kader PPP dan dilengserkan dari jabatannya hanya karena menikah lagi untuk kedua kalinya. Seperti diberitakan sebelumnya, DPC dan DPW PPP memecat Jumakir karena dianggap melakukan asusila, yaitu berhubungan dengan perempuan lain selain isterinya. Meski kini mereka telah resmi
menikah. Menurut Abdurahman, tindakan poligami tidak melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) PPP.

Terpisah kuasa hukum DPC PPP Bantul dan DPW PPP DIY Hani Kuswanto mengatakan sesuai aturan bila dalam waktu 60 hari Mahakamah Partai tidak memberi keputusan sejatinya Jumakir sudah dapat dilengserkan. Tentu bila tidak ada proses hukum selanjutnya yaitu menggugat ke pengadilan.

"Sampai sekarang memang belum ada putusan Mahkamah Partai. Kalau kami siap kasus ini dibawa ke pengadilan," tegas Hani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis