Ganti Rugi Tol Jogja-YIA Cair Rp131 M, Warga Segera Kosongkan Lahan

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Selasa, 11 Agustus 2026 05:57 WIB
Ganti Rugi Tol Jogja-YIA Cair Rp131 M, Warga Segera Kosongkan Lahan

Petugas menggunakan alat RTK untuk memastikan titik lahan bakal proyek pembangunan jalan tol Jogja-YIA. /Harian Jogja-Jumali

Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) pengadaan tanah Tol Jogja-YIA di Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, diminta segera mengosongkan lahan yang telah menerima pembayaran. Imbauan tersebut disampaikan seiring pencairan UGR tahap ke-55 pada Agustus 2026 dengan total dana mencapai Rp131 miliar.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo menegaskan pembayaran UGR membuat hak atas lahan yang menjadi objek pengadaan tanah tersebut secara resmi beralih. Karena itu, pemilik lahan maupun ahli waris penerima hak diharapkan kooperatif dalam proses pengosongan objek terdampak.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kulonprogo, Eko Herry, mengatakan penerima UGR perlu mempersiapkan pengosongan lahan setelah hak mereka dibayarkan.

“Lahan tersebut telah beralih hak secara resmi setelah pembayaran UGR dilakukan. Kami mengimbau penerima UGR untuk melakukan pengosongan terhadap lahan yang telah dibayarkan,” tegas Eko, Senin (10/8/2026).

Menurut Eko, informasi lebih terperinci mengenai jadwal pencairan sekaligus kewajiban pengosongan lahan akan disampaikan kepada seluruh penerima hak. Informasi tersebut ditujukan baik kepada pemilik langsung maupun ahli waris.

UGR Rp131 Miliar untuk 77 Bidang Tanah

Pencairan UGR periode Agustus 2026 dijadwalkan berlangsung dua kali di Kantor Kalurahan Banguncipto, Sentolo. Total dana Rp131 miliar disiapkan untuk pengadaan lahan seluas 70.506 meter persegi.

Pembayaran tersebut mencakup 77 bidang tanah dan 15 objek nonbidang yang berada di tiga padukuhan di wilayah Kalurahan Banguncipto.

Padukuhan Ploso mendapatkan alokasi terbesar, yakni Rp100,33 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membebaskan 52 bidang tanah dan 5 objek nonbidang dengan luas keseluruhan 53.413 meter persegi.

Selanjutnya, Padukuhan Banaran Kidul memperoleh UGR sebesar Rp26,60 miliar. Pembayaran tersebut mencakup 19 bidang tanah dan 3 objek nonbidang dengan luas 14.427 meter persegi.

Sementara itu, pencairan untuk Padukuhan Bantar Kulon mencapai Rp4,59 miliar. Dana tersebut mencakup 6 bidang tanah dan 7 objek nonbidang dengan total luas 2.666 meter persegi.

Pencairan UGR Masih Bisa Bertambah

Pembayaran UGR pada Agustus 2026 tersebut merupakan pencairan tahap ke-55 sepanjang tahun ini. Untuk sementara, BPN Kulonprogo menjadwalkan dua kali agenda pembayaran di wilayah Banguncipto.

Namun, jumlah agenda pencairan pada Agustus masih berpeluang bertambah. BPN Kulonprogo masih menunggu penerbitan Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk berkas yang sedang menjalani proses validasi.

"Sementara terjadwal dua kali. Kalau ada Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) yang terbit lagi dari LMAN, kita agendakan kembali," pungkas Eko.

Dengan pencairan tahap ke-55 tersebut, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Jogja-YIA di wilayah Banguncipto terus berjalan. Bagi lahan yang UGR-nya telah dibayarkan, BPN Kulonprogo kembali mengingatkan penerima hak untuk mempersiapkan proses pengosongan sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online