PILKADA 2015 : Terkait Plt Bupati, Sultan Tunggu Aturan Selesai

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 06 Februari 2015 20:20 WIB
PILKADA 2015 : Terkait Plt Bupati, Sultan Tunggu Aturan Selesai

Ilustrasi Pilkada (Dok/JIBI/Solopos)

Pilkada 2015, sebelum memutuskan Plt Bupati, Gubernur DIY memilih menunggu aturan selesai terlebih dahulu.

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X masih menunggu revisi undang-undang pilkada selesai untuk menunjuk pelaksan tugas (Plt) bupati di tiga kabupaten di DIY jika pilkada serentak digelar 2016 mendatang.

Tiga bupati yang akan selesai masa jabatannya pada tahun ini adalah bupati Sleman, bupati Gunungkidul dan bupati Bantul. "Mesti akan terjadi [penunjukan] Plt tapi bentuk teknis belum karena Perpu di DPR belum selesai," kata Sultan di Kepatihan, Kamis (5/2)

DPR RI saat ini masih merevisi undang-undang yang mengatur pilkada. Revisi direncanakan selesai 18 Februari mendatang. Salah satu poin yang direvisi itu adalah tentang pelaksanaan pilkada serentak di awal 2016 agar Komisi Pemilihan Umum lebih siap menggelar pilkada.

Namun demikian, Sultan menilai problem yang dihadapi sebenarnya bukan pada Plt (bupati) namun lebih pada anggaran. Pengesahan anggaran (untuk 2016) batas akhr itu 28 Desember.

"Membiayai [tahapan pilkada] kan tidak Februari [2016] mungkin 2015. Tembuk ing gawene Februari. Persiapan mesti harus secepatnya," tandas Raja Kraton Jogja ini.

Sementara, KPU DIY sudah menyiapkan sekenario untuk menggelar pilkada baik dilaksanakan tahun ini mau pun 2016 mendatang. Salah satunya KPU di Sleman, Bantul dan Gunungkidul sudah menganggarkan untuk pilkada dan sudah disetujui dalam APBD 2015 ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online