KASUS GENDAM SLEMAN : Raja Gendam Ditangkap

Sunartono
Sunartono Minggu, 08 Februari 2015 19:40 WIB
KASUS GENDAM SLEMAN : Raja Gendam Ditangkap

Kasus gendam Sleman terungkap dengan ditangkapnya dua orang pelaku

Harianjogja.com, SLEMAN - Pelaku kejahatan dengan modus gendam atau menghipnotis ditangkap petugas Reskrim Polres Sleman di Jalan Puntodewo, Wirobrajan, Kota Jogja, akhir pekan lalu.

Satu dari dua tersangka yang ditangkap merupakan raja gendam yang kerap beraksi di berbagai kota.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Alex Fernando alias Firman, 48, dikenal sebagai raja gendam yang memilik banyak anggota dan kerap beraksi di berbagai kota di Indonesia.

Satu lainnya adalah Ferdi Andra Wijaya alias Peldi, 35, yang merupakan kroni Alex. Keduanya asal Lahat, Palembang dan tinggal di Jalan Puntodewo, Wirobrajan, Kota Jogja.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ferdi di sebuah jalan sekitar Wirobrajan atau sebelah selatan Lapangan Mancasan Wirobrajan.

Setelah berhasil meringkus Ferdi, petugas lalu menggerebek kontrakan yang ditempati Alex di Jalan Puntodewo Nomor 99, Wirobrajan. Alex pun berhasil diringkus. Saat dipertemukan, keduanya berpura-pura tidak saling kenal.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan kedua tersangka sempat melakukan aksinya menggendam korban Siti Wulandari dari kawasan alun-alun Kota Jogja hingga Pasar Gamping, Sleman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online