DPRD Kulonprogo Soroti Asal Cadangan Pangan, Minta Hasil Petani Lokal Diserap

Newswire
Newswire Jum'at, 11 September 2026 22:57 WIB
DPRD Kulonprogo Soroti Asal Cadangan Pangan, Minta Hasil Petani Lokal Diserap

Beras SPHP. - Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo memastikan hasil panen petani lokal menjadi prioritas dalam penyediaan cadangan pangan daerah. Kepastian tersebut dinilai penting agar keberadaan cadangan pangan tidak hanya berfungsi menjaga ketahanan pangan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap petani setempat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan DPRD Kulonprogo, Puspitasari Apriani, mengatakan pihaknya mempertanyakan sejauh mana kebutuhan cadangan pangan pemerintah selama ini berasal dari hasil produksi petani Kulonprogo.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu memiliki data yang jelas mengenai porsi cadangan pangan yang diserap dari petani lokal dibandingkan pasokan yang berasal dari luar daerah.

“Kami mempertanyakan berapa persen cadangan pangan pemerintah daerah yang selama ini diperoleh dari produksi petani Kulonprogo dan berapa dari luar,” kata Puspitasari saat menyampaikan pendapat pansus dalam rapat paripurna DPRD Kulonprogo, Jumat (11/9/2026).

Ia menilai keberadaan regulasi cadangan pangan harus mampu memberikan kepastian pasar bagi petani. Karena itu, Pemkab Kulonprogo diminta menyiapkan strategi yang konkret agar hasil panen warga tetap terserap, terutama ketika harga pembelian pemerintah tidak sebanding dengan biaya produksi yang dikeluarkan petani.

Selain menyoroti perlindungan terhadap petani lokal, Pansus DPRD Kulonprogo yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2026 juga memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi penetapan komoditas yang masuk dalam cadangan pangan daerah, kejelasan kriteria penerima bantuan, hingga mekanisme pengawasan agar distribusi cadangan pangan tepat sasaran.

DPRD juga meminta penjelasan lebih rinci terkait rencana perubahan kelembagaan pengelolaan cadangan pangan, khususnya menyangkut peran gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami perlu penegasan apakah ada pengalihan fungsi pengelolaan dari Gapoktan ke BUMD, serta apa dasar pertimbangannya agar tidak merugikan kelembagaan masyarakat di tingkat bawah,” ujar Puspitasari.

Menurut dia, kebijakan cadangan pangan harus mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman krisis pangan maupun kondisi darurat. Oleh karena itu, penyelenggaraannya perlu dilakukan secara inklusif dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Kulonprogo Agung Setyawan menjelaskan perubahan regulasi tersebut diajukan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekaligus mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.

Menurut Agung, pengelolaan cadangan pangan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menangani kerawanan pangan sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan yang cukup dan bergizi bagi masyarakat.

“Penataan cadangan pangan merupakan bagian dari kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk menangani kerawanan pangan dan menjamin pemenuhan hak atas pangan yang cukup serta bergizi bagi seluruh warga Kulon Progo,” kata Agung.

Melalui pembahasan raperda ini, DPRD berharap sistem cadangan pangan daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penanganan darurat, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kesejahteraan petani dan menjaga stabilitas pasokan pangan di Kulonprogo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online