DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi layanan BPJS (JIBI/Dok)
Jaminan kesehatan untuk DPRD diwajibkan menggunakan BPJS, tetapi sampai saat ini Dewan Gunungkidul masih menggunakan asuransi swasta.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang jaminan kesehatan anggota dewan menggunakan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan urung diterapkan di Gunungkidul. Pasalnya, ke-45 anggota dewan beserta keluarga masih menggunakan asuransi komersial dari pihak swasta.
Dalam setahun, total biaya asuransi yang harus ditanggung Pemerintah Kabupaten sebesar Rp495 juta. Rinciannya, dana Rp450 juta untuk premi asuransi dewan beserta keluarga, sedang Rp45 juta digunakan untuk general check up ke-45 anggota dewan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015, pemkab tidak diperbolehkan lagi menganggarkan jaminan kesehatan di luar JKN-BPJS. Kenyataanya pemkab tetap mengalokasikan anggaran untuk asuransi kesehatan di luar BPJS Kesehatan.
Kepala Operasional BPJS Gunungkidul Syarifatun Kurniaekawati mengakui peraturan menteri tersebut belum bisa dijalankan. Sekretariat DPRD beralasan sudah menjalin kesepakatan dengan pihak swasta sejak September 2014 lalu, sehingga intruksi tersebut belum terlaksana.
"Kami sudah berkoordinasi dengan setwan untuk membicarakan kebijakan itu. Hanya dewan terlanjur menjalin kerja sama dengan asuransi swasta hingga September mendatang," kata Syarifatun kepada Harianjogja.com, Rabu (11/2/2015)
Dia mengaku, tidak bisa berbuat banyak, dan menghormati kontrak yang disepakati oleh anggota dewan. Namun, saat kontrak itu berakhir, maka pembicaraan penggunaan program BPJS Kesehatan akan kembali digelar.
"Kita tunggu sampai kontraknya habis dulu, setelah itu akan dibicarakan jalinan kerja sama yang sempat tertunda," ungkapnya.
Sementara itu, Sub Bagian Umum Sekretariat DPRD Gunungkidul Sumarno membenarkan, apabila anggota dewan masih menggunakan asuransi kesehatan di luar BPJS. Total anggaran yang digunakan untuk membayar premi asuransi tersebut sebesar Rp495 juta.
Dia menjelaskan, ada dua alasan yang mendasari kebijakan untuk tetap menggunakan asuransi swasta. Pertama, kontrak dibuat sebelum adanya pembahasan APBD 2015. Kedua, dari sisi regulasi, penggunaaan BPJS Kesehatan baru diwajibkan mulai 2019. Sumarno mengaku tidak tahu menahu, asuransi mana yang akan dipakai
saat kontrak dengan PT Bumi Putra Muda, selaku pemenang lelang asuransi DPRD Gunungkidul berakhir.
“Saya menyerahkan sepenuhnya ke dewan, apakah ada lelang lagi atau secara otomatis masuk ke BPJS Kesehatan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Tren Manhattan, Brooklyn, Queens, The Bronx, dan Staten Island versi Jogja viral di TikTok. Simak asal-usul lima borough New York dan pemetaannya di DIY.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny