Petugas memeriksa kadar alkohol minuman saat menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/1/2015). Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Disperindagta) Kota Madiun melakukan razia minuman beralkohol yang dijual di minimarket setelah keluarnya peraturan dari Kementerian Perdagangan tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5%, di minimarket. (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)
Larangan miras di Minimarket diharapkan disertai jeda waktu sebelum diberlakukan.
Harianjogja.com, JOGJA-Terkait Surat Edaran terkait larangan penjualan minuman keras (miras) ke seluruh minimarket se-Kota Jogja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja berharap ada jeda waktu untuk penyesuaian.
Anggota Komisi A, DPRD Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti meminta adanya jeda waktu, antara masa larangan dikeluarkan hingga penerapan sanksi. Agar tidak muncul kerugian yang berjumlah besar di pihak pedagang.
"Agar ada waktu untuk masa sosialisasi, jadi nanti setelah 16 April 2015, tidak ada alasan lagi pedagang tidak menerima sosialisasi. Hanya, pada proses itu, Dinas Ketertiban sudah mulai melakukan pengecekan," terang Bambang, yang diusung dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Pengecekan bertujuan sebagai bentuk tindakan proaktif 'menekan' minimarket. Namun, sifatnya persuasif, yang ke depannya saat dimulai penerapan, dapat mengurangi dalih apapun dari pedagang.
"Supaya tidak ada yang bisa berkelit," tegasnya.
Pihaknya berharap cakupan SE bisa sampai supermarket. Hanya saat ini masih fokus ke minimarket karena
dampak yang lebih meresahkan. Karena minimarket lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, dan lokasinya dekat. Mulai pekan depan, proses sosialisasi akan dimulai, dan dipastikan untuk bisa sampai ke level bawah. Agenda razia, nantinya akan dilakukan secara terpadu dari seluruh pemangku kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tags: