Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Bandara Kulonprogo pekan ini mengenai protes WTT. Warga yang menolak pembangunan bandara baru tersebut menilai data tim dan PT AP 1 tidak valid.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Wahana Tri Tunggal (WTT) mengadu ke LBH Jogja terkait klaim jumlah warga terdampak dan luas lahan yang terkena pembangunan bandara di Kecamatan Temon. Mereka merasa data yang dikeluarkan oleh tim dan PT Angkasa Pura (AP) I tidak akurat karena tidak sesuai dengan realita.
Informasi yang dihimpun, data yang dirilis dari tim pembangunan bandara jumlah warga yang pemukimannya terdampak pembangunan bandara hanya sekitar 500-an KK. Sementara, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh WTT di areal patok-patok koordinat bandara terdapat sekitar 795 KK yang terdampak pembangunan bandara.
Humas WTT Agus Supriyanto mengatakan pekan lalu mengadu ke LBH Jogja dan menyatakan klaim data yang dikeluarkan PT AP I salah. “Kami sudah melakukan penghitungan sendiri dan data-datanya sudah kami serahkan ke LBH,” ujarnya, Senin (16/2/2015).
Diungkapkannya, data yang diberikan kepada LBH Jogja juga meliputi jumlah warga yang tidak setuju dengan pembangunan bandara. Selama ini, terangnya, PT AP I selalu mengklaim warga yang menolak hanya 10%, padahal setelah dilakukan pendataan ulang oleh WTT jumlah warga yang menolak lebih dari 50%.
Agus berharap dengan aduan ini kejelasan tentang angka-angka yang menyangkut pembangunan bandara dapat diperjelas dan tidak hanya main klaim.
Terpisah, Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo mengatakan data yang dianggap sebagai klaim oleh WTT kemungkinan berasal dari materi slide konsultasi publik yang disusun oleh tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk pengembangan bandara baru di DIY.
“Di dalam paparan selalu tercantum kurang lebih, artinya angka itu bisa berubah,” terangnya.
Ariyadi menilai jika warga melakukan gugatan saat ini sia-sia sebab data yang terpapar saat ini bukan data vital, melainkan data yang diperoleh dari pendataan awal sebagai dasar penyelenggaraan konsultasi publik. Data vital, paparnya, akan diverifivikasi setelah Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubenur terbit pada tahap pengadaan tanah. Teknisnya, verifikasi akan melibatkan Satgas A dan Satgas B dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dan yang perlu diingat, data yang ada saat ini bukan klaim dari PT AP I, melainkan data pendataan awal yang disusun Pemda DIY, sebab dalam tahap pengadaan tanah, PT AP I tidak memiliki wewenang,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.