BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)
Keistimewaan DIY mengenai opsi Gubernur di masa depan terdapat perpecahan pendapat tetapi tidak dapat diartikan sebagai perpecahan Kraton.
Harianjogja.com, JOGJA-Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo berharap Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur) yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dibahas dengan hati dan pikiran yang jernih.
Ia tidak sepakat dengan adanya penghapusan pasal 3 huruf N. Pasal tersebut berisi syarat gubernur yang harus mencantumkan daftar riwayat hidup yang meliputi pekerjaan, pendidikan, saudara kandung, anak dan istri.
"Tak boleh dihilangkan. [Kalau dihilangkan] saya akan menentang keras," tegas Gusti Prabu, Kamis (19/2/2015).
Pria yang kini menjabat sebagai Ketua KONI DIY ini pun mengancam akan melawan upaya-upaya penghancuran kraton melalui Raperdais.
Meski berbeda pendapat dengan Sultan Hamengku Buwono X, namun Gusti Prabu mengklaim hubungan dengan sang kakak itu tetap terjalin baik.
"Tidak ada perpecahan. Beda pendapat biasa," ucapnya. Pendapat Gusti Prabu ini senada dengan KGPH Hadiwinoto yang juga tidak menyetujui gubernur perempuan.
Diketahui pembahasan Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur ini masih menjadi perdebatan dalam memaknai Pasal 3 Huruf N. Sebagian fraksi tidak setuju dihapus karena bertentangan dengan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012 Pasal 18 ayat 1 yang lebih tinggi posisinya. Sebagian lainnya setuju dengan alasan agar tidak terjadi diskriminasi.
Sultan Hamengku Buwono X sendiri menyetujui dihapus. Jika usulan Sultan ini disetujui maka membuka peluang bagi perempuan untuk menjabat gubernur.
Ketua Pansus Raperdais Slamet mengaakui fraksi-fraksi berbeda pendapat tentang penghapusan persyaratan calon gubernur tersebut dan belum ada titik temu hingga kemarin. Padahal sejatinya Raperdais memiliki masa kerja hingga 20 Februari (hari ini) untuk segera mensahkan Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Slamet mengaku masih memiliki waktu sehari untuk menyamakan pandangan. Pansus menghindari adanya voting dalam memutuskan Raperdais.
"Kita usahakan menghindari voting. Besok [hari ini] Pansus kembali rapat," kata Slamet.
Jika pada akhirnya masih belum ada kesepakatan bersama, Slamet menyatakan, Pansus akan memperpanjang masa kerja selama 10 hari lagi.
"Dalam aturan boleh memperpanjang maksimal 10 hari," tandas politikus Partai Golkar dari dapil Gunungkidul ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Pemerintah mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk pendidikan pada RAPBN 2027, termasuk PIP, KIP Kuliah, MBG, dan Sekolah Garuda.
Instagram resmi mengganti logo teks atau wordmark setelah 10 tahun. Desain baru menuai pro dan kontra karena banyak pengguna salah membaca tulisan Instagram men
Ledakan industri drama AI di China melahirkan bisnis baru berupa lisensi wajah manusia. Warga mendapat bayaran hingga Rp12 juta, namun risiko penyalahgunaan dat
AFC resmi menolak banding Persib Bandung terkait kericuhan suporter saat ACL 2. Maung Bandung tetap didenda Rp3,5 miliar dan menjalani laga tanpa penonton.
Borneo FC resmi ditunjuk AFC sebagai tuan rumah fase grup AFC Challenge League 2026/2027. Stadion Segiri Samarinda akan menjadi venue pertandingan Asia.