UKM DIY : STPN Tutup Pintu Asrama, UKM Mengadu ke ORI DIY
Warga sedang melihat dari dekat kelengkapan mobil klinik Ombusdman yang diparkir di halaman Balai Kota Solo saat disosialisasikan, Selasa (2/9/2014). Dengan adanya mobil klinik tersebut diharapakan layanan ombusdman bisa optimal hingga ke masyarakat. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)
UKM DIY yang terletak di sekitar STPN Yogyakarta mengadu ke ORI.
Harianjogja.com, JOGJA - Sejumlah pelaku usaha kecil menengah mengadukan pihak Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY-Jawa Tengah karena kebijakan kampus itu dinilai merugikan mereka.
Perwakilan Paguyubam Usaha Kecil Ade Suparjan sesuai melaporkan ke Perwakilan Ombudsman Republik
Indonesia (ORI) DIY-Jateng, Jumat, mengatakan STPN Yogyakarta merugikan UKM karena telah menutup pintu asrama sebelah selatan dan timur kampus sehingga konsumen yang sebagian besar mahasiswa menjadi berkurang.
"Kebijakan itu berlangsung sejak September 2013," kata dia.
Menurut dia, sebelumnya dengan adanya kampus STPN diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, khususnya warga yang telah membuka usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa STPN.
"Namun harapan itu sirna seiring dengan kebijakan penutupan pintu asrama sebelah selatan dan timur tersebut," kata Ade.
Sebelumnya, kata dia, pada 10 Februari 2015 pihak STPN sempat akan mengatur dengan memberlakukan jam buka (pintu) mulai pukul 16.30 sampai 18.30 WIB, dengan persyaratan sepihak yang ketat tanpa melibatkan paguyuban UKM.
"Namun sekarang justru ditutup selama 24 jam," kata dia.
Padahal, kata dia, di sisi lain beberapa aktivitas di kampus itu juga memiliki dampak pada lingkungan seperti pembuangan limbah.
"Bahkan pembuangan limbah dari kampus juga ke tempat kami," kata dia.
Sementara itu, pihak STPN Yogyakarta melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pelaku UKM di sekitar kampus itu menentukan akan mengabulkan permohonan pembukaan pintu dengan ketentuan dibuka pada 16.30-18.30 WIB, jika pelaku UKM menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan asrama, melarang mahasiswa yang keluar bukan pada jamnya, serta mendukung proses pendidikan.
Ketua Perwakilan ORI DIY-Jateng Budhi Masturi mengatakan akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak STPN untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan berupa maladministrasi.
"Jika pihak kampus menolak, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi," kata dia.
Dalam kasus itu, ia akan mempertimbangkan dua aspek yang terkait dengan kepatutan kebijakan yang dikeluarkan serta serta kesesuaian aturan yang dibuat oleh pihak STPN Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share