BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Keistimewaan DIY mengenai perubahan pasal 3 ditolak oleh tiga adik Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Harianjogja.com, JOGJA-Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat tidak setuju ada pemangkasan dalam pasal 3 huruf N Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Guburnur. Adik Sultan Hamengku Buwono X yang biasa disapa Gusti Yudha ini menyatakan raperdais tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012.
"Harus menyesuaikan UUK. Sudah jelas UUKnya seperti yang dikatakan Ganjar [Ganjar Pranowo]," kata Gusti Yudha seusai menghadiri pemaparan panitia persiapan launching logo baru Jogja di Kepatihan, Selasa (24/2/2015)
Ganjar Pranowo selaku mantan Ketua Panja UUK yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah saat berkunjung ke Jogja beberapa waktu lalu menegaskan pasal 18 UUK memang dibuat menyesuaikan dengan kultur Jogja sehingga mempersempit perempuan untuk menjabat gubernur DIY.
Menurut Gusti Yudha Raperdais yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY sebenarnya sudah selesai dibahas oleh DPRD periode sebelumnya.
"Sebenarnya tidak ada masalah tinggal ketok," ujar pria yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda DIY ini.
Pasal 18 ayat 1 UUK itu berbunyi calon gubernur harus mencantumkan daftar riwayat hidup yang meliputi pekerjaan, pendidikan, saudara kandung, anak dan istri. Kemudian dalam Raperdais Pasal 3 huruf N, bunyi pasal yang sesuai dengan UUK diusulkan untuk dihapus sampai pada kalimat 'daftar riwayat hidup'. Bahkan usulan itu juga dolontarkan Sultan yang bertahta agar pasal itu tidak terkesan diskriminatif.
Usulan ini ditanggapi pro-kontra oleh beberapa kalangan, termasuk pihak kraton sendiri yang tidak setuju dengan pendapat Sultan. Selain Gusti Yudha yang tidak setuju perubahan pasal, dua adik Sultan lainnya yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto dan Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo menentang keras perubahan pasal.
Pembahasan Pasal 3 huruf N Raperdais ini cukup alot. Bahkan Pansus Raperdais harus memperpanjang masa kerja hingga 6 Maret mendatang. Padahal masa kerja Pansus seharusnya selesai pada 20 Februari lalu. Ketua Pansus Slamet mengakui masih terjadi perdebatan dalam pasal 3 huruf N. Pihaknya berupaya menemukan
kesepakatan semua anggota Pansus.
"Kita berupaya menghindari voting," kata Slamet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus