Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Suksesi Gubernur DIY masih dalam polemik, sehingga Partai Gerindra masih gamang menentukan arah dukungan
Harianjogja.com, JOGJA - Fraksi Partai Gerindra masih gamang menentukan arah dukungan dalam Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Meski sikap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra menginstruksikan agar fraksinya di DPRD menambah klausul suami, namun sikap Fraksi masih belum mentaati instuksi tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra Suroyo mengatakan, fraksinya masih akan mendengarkan pendapat masing-masing anggota fraksi. Selain itu, Suroyo juga membutuhkan suara masyarakat termasuk orang-orang yang pernah bersinggungan dengan Undang-undang Keistimewaan (UUK).
"Biar banyak referensi," kata Suroyo saat ditemui seusai Rapat Pansus Raperda Perlindungan Habitat Alami di DPRD DIY, Jumat (13/3/2015).
Sejatinya Fraksi Gerindra menggelar rapat internal khusus membahas raperdais itu, kemrin. Namun rapat dibatalkan karena hanya empat orang yang hadir dari tujuh anggota Fraksi Gerindra.
Suroyo menegaskan, ia harus mengakomodasi suara masing-masing anggota fraksi sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Menurutnya, tiap anggota fraksi memiliki dukungan masyarakat yang harus diketahui bagaimana pendapatnya.
"Akan rapat fraksi lagi. Hasilnya seperti apa nanti akan kami sampaikan," tandas Suroyo.
Ketua DPD Gerindra Nuryanto menegaskan, partainya akan mendukung perubahan Pasal 3 huruf M dengan penambahan klausul suami agar tidak ada diskriminasi.
Sebab, kata dia, yang dirumuskan dalam raperdais itu tata cara jabatan gubernur dan wakil gubernur. "Kalau gubernur di derah lain tak ada diskriminasi, di Jogja juga jangan ada diskriminasi," kata Nuryanto.
Pria yang akrab disapa Romo Nur ini mengatakan, pihaknya tidak sedang membicarakan paugeran Kraton. Melainkan Undang-undang tentang Kepala Daerah yang harus mengacu pada UUD.
Menurut dia, dalam Pasal 3 raperdais dari pendapat ahli jelas tidak boleh mengurangi namun boleh menambah kalusul. "Kami konsisten dalam UUK tak boleh diskriminatif," tegas dia.
Romo Nur juga meminta fraksinya untuk mengawal raperdais agar tidak ada diskriminasi (dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur). Persoalan kalah atau menang dalam hasil rapat pansus nantinya, Romo Nur tak mempersoalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Universitas Oxford memulai uji klinis fase 1 vaksin Ebola Bundibugyo yang dikembangkan dalam 57 hari sejak wabah dinyatakan.
Simak jadwal Inggris vs Argentina di semifinal Piala Dunia 2026, kickoff pukul 02.00 WIB, beserta cara menonton melalui TVRI, MAXStream, dan FolaPlay.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai menerima pelimpahan perkara dari Polri. Status tersangka Febrie Adriansyah dipastikan belum gugur.
AHY menyebut pesawat N219 produksi dalam negeri cocok melayani rute penerbangan perintis karena mampu beroperasi di landasan pendek dan belum beraspal.
Konsep ini menghadirkan cara baru bagi para beauty enthusiast untuk menikmati perawatan tubuh tanpa harus menjalani rangkaian perawatan yang rumit.