Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Kekerasan Kulonprogo, satu dari tiga pelaku kekerasan pada Juni 2014 ditangkap.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sembilan bulan menjadi buron, Susanto, 22, warga Dusun Tonobakal, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Kulonprogo saat berada di rumahnya, Rabu (18/3/2015) dini hari.
Pelaku bersama dengan dua orang temannya terlibat kasus pengeroyokan di Tonobakal pada pertengahan Juni 2014 silam. Kejadian tersebut mengakibatkan korban Sinto Yusuf Riyanto dan Chairul Mustofa dirawat di RSUD Wates.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku bersama dengan dua orang temannya yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pulang dari menonton siaran langsung pertandingan Piala Dunia sekitar pukul 00.15 WIB pada pertengahan Juni 2014.
Di tengah jalan, mereka mendapati empat orang laki-laki dan satu orang perempuan sedang bercengkerama di tepi sawah di belakang SD Hargomulyo. Tiga orang langsung kabur, sementara kedua teman Susanto terlibat adu mulut dengan Sinto dan Chairul.
“Kami bertengkar dan saya ikut memukul,” ujar Susanto saat diperiksa di Polres Kulonprogo, Rabu.
Setelah kejadian itu, Susanto langsung pergi ke Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan. Dia mengaku terpaksa kabur karena takut dihukum atas perbuatannya. Saat ditangkap, ia baru saja tiba di rumah setelah berbulan-bulan tak pulang.
“Saya salah, seharusnya tidak main hakim sendiri tetapi melaporkan perbuatan mencurigakan tersebut ke kepala desa,” katanya menambahkan.
Kanit III Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Cakra membenarkan telah menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kokap.
“Dua orang lainnya masih dalam pencarian,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.