Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Belasan Dukuh yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul secara bergantian mencukur habis rambut mereka sebagai ungkapan kegembiraan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna yang baru saja mereka saksikan melalui siaran televisi di sekretariat Pandu di Dusun Pacar, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Kamis (30/8). Mekanisme pengisian jabatan Gube
Keistimewaan DIY, Subardi mengatakan Raperdais tersebut harus memperhatikan UUK Pasal 18 ayat 1 .
Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY diminta untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak setuju dengan pasal yang tertera dalam Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY Nomor 13/2012.
Saran tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Nasdem DIY Subardi terkait Rancangan Peraturan Daerah
Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang masih menjadi
perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
Subardi mengatakan Raperdais tersebut harus memperhatikan UUK Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Syarat tersebut diakui Subardi mengisyaratkan calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah laki-laki. Ia juga menyatakan, Perdais tidak boleh melanggar UUK.
“Apabila Perdais menghendaki laki-laki atau perempuan memiliki hak yang sama sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di DIY syaratnya harus di JR [judicial review] ke MK terlebih dahulu [UUK-nya],” kata Subardi dalam konferensi pers di Gudeg Yu Djum, Jogja, Rabu (18/3/2015).
Menurut Subardi, yang berhak mengajukan judicial review tersebut adalah masyarakat atau perorangan, pihak kesultanan dalam beberapa ketentuan dinyatakan sebagai badan hukum, Pemda DIY sebagai badan hukum publik, serta Kesultanan dan Pakualaman sebagai warisan budaya yang mencerminkan kesatuan masyarakat hukum adat.
Pria yang akrab disapa Mbah Bardi ini juga meminta kadernya di DPRD DIY untuk menyuarakan agar draf
raperdais inisiatif eksekutif itu dikembalikan kepada inisiatornya yakni Pemda DIY agar dikaji ulang. Subardi menilai DPRD DIY seperti diadu domba dengan adanya Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut.
“Pemda jangan lempar bola panas ke Dewan,” tukas Subardi
Sebelumnya Ketua Pansus Raperdais Slamet mengatakan, pembahasan raperdais sudah mengerucut pada dua opsi yaitu antara yang menginginkan Pasal 3 huruf M tetap mengacu pada UUK (tidak ada perubahan), dan opsi kedua yakni yang menginginkan Pasal 3 Huruf M ditambah klausul suami. Slamet juga optimistis perdebatan dalam Raperdais tersebut bisa selesai dengan musyawarah dan mufakat, sehingga tidak harus voting.
Subardi berharap sikap politik Fraksi Nasdem juga diakomodasi oleh pimpinan Dewan. Disinggung sikap politik Nasdem itu bisa memperlambat pembahasan Pansus Raperdais, ia tak mempermasalahkannya.
“Saya kira tidak masalah karena persoalan [pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernu] ini untuk jangka
panjang,” tandas Subardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Mentan Amran menyebut ketersediaan beras Indonesia mencapai 25 juta ton saat 33 negara menyiapkan persediaan pangan untuk kondisi darurat.
Jogja Photo Art Experience menghadirkan 168 karya dari 45 pameris dalam tujuh ruang instalasi seni di Jogja City Mall hingga 31 Desember 2026.
Calon penerima bansos 2027 perlu memiliki IKD aktif untuk daftar mandiri melalui Perlinsos Digital. Simak syarat dan cara aktivasi IKD.
Simak cara cek tilang ETLE secara online, konfirmasi pelanggaran, mengajukan sanggahan, hingga membayar denda melalui BRIVA.
Satlantas Polresta Sleman memberikan 690 teguran selama enam hari Operasi Patuh Progo 2026. Tercatat 61 kecelakaan lalu lintas.