Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, 690 Pengendara Ditegur

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Minggu, 01 November 2026 13:17 WIB
Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, 690 Pengendara Ditegur

Petugas kepolisian menegur pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Progo. Dokumentasi Istimewa

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 690 pengendara mendapat teguran dari Satlantas Polresta Sleman selama enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026. Hingga Minggu (1/11/2026), petugas belum menjatuhkan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Di sisi lain, selama periode operasi tersebut tercatat 61 kecelakaan lalu lintas di wilayah Sleman. Insiden itu menyebabkan 82 orang mengalami luka ringan, tanpa korban meninggal dunia maupun luka berat.

Ps. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan jajarannya terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

"Memasuki hari keenam pelaksanaan operasi, Satlantas Polresta Sleman telah memberikan 690 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, belum dilakukan penindakan berupa tilang," kata Argo pada Minggu (1/11/2026).

Puluhan Kecelakaan Selama Operasi

Argo mengungkapkan, selain mencatat jumlah teguran kepada pelanggar, kepolisian juga memantau kejadian kecelakaan lalu lintas selama operasi berlangsung.

"Data kecelakaan lalu lintas selama enam hari pelaksanaan operasi mencatat sebanyak 61 kejadian, dengan 82 orang mengalami luka ringan. Tidak terdapat korban meninggal dunia maupun luka berat," tuturnya.

Dari puluhan kecelakaan tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp41.950.000.

Menurut Argo, Operasi Patuh Progo 2026 mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar semakin tertib dan memprioritaskan keselamatan saat berkendara.

Polresta Sleman mengimbau pengendara sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI. Sementara itu, pengemudi mobil diminta mengenakan sabuk pengaman.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

"Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama," tuturnya.

12 Pelanggaran Jadi Prioritas Operasi Patuh Progo

Sebelumnya, data Ditlantas Polda DIY mencatat sebanyak 7.176 kecelakaan lalu lintas pada 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi 7.180 kejadian pada 2025.

Sementara itu, dalam Operasi Patuh Progo 2025, polisi mencatat 25.497 pelanggaran. Rinciannya terdiri dari 13.069 penindakan tilang dan 12.428 teguran.

Pada Operasi Patuh Progo 2026, Polda DIY menetapkan 12 jenis pelanggaran sebagai prioritas pengawasan. Pelanggaran tersebut meliputi:

- Balap liar.
- Menggunakan telepon genggam atau HP saat berkendara.
- Tidak memakai helm atau sabuk pengaman.
- Melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berboncengan melebihi ketentuan.
- Parkir di tempat terlarang.
- Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
- Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.

Kapolda DIY, Irjen Pol Langgeng Purnomo, menyebut operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan. Pelaksanaannya juga mengutamakan pendekatan humanis, profesional, dan berkeadilan.

Dia menjelaskan pola operasi terdiri dari 20% preemtif, 50% preventif, dan 30% represif. "Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan refleksi budaya bangsa serta tingkat modernitas masyarakat," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online