Polisi Bongkar Perakitan Senjata Api Ilegal di Turi Sleman

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Rabu, 28 Oktober 2026 19:07 WIB
Polisi Bongkar Perakitan Senjata Api Ilegal di Turi Sleman

Polisi menunjukkan barang bukti perakitan senpi ilegal pada Selasa (27/10/2026)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman mengungkap dugaan praktik perakitan senjata api ilegal di Kapanewon Turi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S (45), yang diduga merakit senjata api, dan TM (44), yang disebut memesan senjata rakitan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah senjata api rakitan, komponen senjata, serta ratusan butir amunisi dan proyektil. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri asal-usul amunisi yang ditemukan.

Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat kepada Polsek Turi mengenai dugaan perakitan senjata api di rumah S.

Setelah melakukan penyelidikan bersama Resmob Polresta Sleman, petugas menemukan senjata api rakitan di kediaman tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Turi dan Resmob Polresta Sleman ternyata benar didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berkaliber 22 mm dengan popor senjata terbuat dari kayu warna cokelat panjang 80 cm," terang Hauzan pada Selasa (27/10/2026).

Selain senjata api laras panjang tersebut, polisi menyita satu dus berisi 25 butir safety cartridge merek Superfix PL22 berukuran 5,6 x 15 mm. Petugas juga menemukan dua potong pelat besi berwarna perak dan lima butir peluru tajam yang disebut berkaliber 22 mm.

S beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum.

Pemesan Disebut Membayar Rp1,5 Juta

Dalam pengembangan penyidikan, S mengaku pernah diminta membuat senjata api rakitan laras pendek jenis pistol oleh TM pada 2024. Senjata berbahan besi berwarna perak itu disebut menggunakan kaliber 6,35 mm.

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, S menerima upah Rp1,5 juta dari TM untuk membuat senjata tersebut.

Penyelidikan terhadap TM kemudian berlanjut ke kediamannya. Di lokasi itu, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berbahan besi.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain, antara lain 82 butir peluru Ramset, 137 peluru timah, 11 butir selongsong atau keping katrid berwarna perak, lima butir selongsong atau keping katrid berwarna emas, 12 butir peluru tajam, serta satu selongsong atau keping katrid berwarna emas yang telah digunakan.

Seluruh barang yang ditemukan di kedua lokasi tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.

Motif Kedua Tersangka Berbeda

Hauzan menjelaskan kedua tersangka memiliki motif berbeda. S disebut merakit senjata api untuk berburu celeng di hutan lereng Gunung Merapi. Sementara itu, TM diduga memesan senjata rakitan untuk berjaga-jaga.

S ditangkap di wilayah Turi dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman sejak 3 Oktober 2026.

Adapun TM tidak ditangkap dalam perkara ini karena sedang menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan lain dan telah ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai tindak pidana senjata api dan amunisi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menyebut ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Polisi masih akan mendalami perkara tersebut, terutama untuk mengetahui asal-usul amunisi yang ditemukan selama penggeledahan.

"Untuk rencana tindak lanjut, kami akan melakukan pengembangan terkait asal usul dari amunisi senpi rakitan," tegas Hauzan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online