Kehancuran Ekologi RI di Balik Transisi Energi Disuarakan di COP30
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)
Penganiayaan Bantul yang dipicu tato Hello Kitty masuk tahap penuntutan di persidangan. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun
Harianjogja.com, BANTUL- Terdakwa penganiayaan sadis siswi SMA berinisial LAA gara-gara tato Hello Kitty dituntut empat tahun penjara.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa NK yang masih di bawah umur itu digelar tertutup, Senin (23/3/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Sidang yang dipimpin hakim Intan Tri Kumalasari itu mendengarkan pembacaan berkas tuntutan setebal 46 halaman oleh jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Heradian Salipi seusai persidangan menyatakan, NK dituntut empat tahun penjara dikurangi masa tahanan karena dianggap melanggar Pasal 351 tentang pengeroyokan dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan hak kemerdekaan orang lain.
Menurut Heradian, tuntutan itu sudah mempertimbangkan Undang-Undang Tentang Peradilan Anak. "Itu sudah sesuai UU Tentang Peradilan Anak bahwa tuntutan maksimal setengah dari ancaman hukuman sebenarnya," terang Heradian, Senin (23/3/2015).
Ditambahkannya, tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan serta dakwaan yang dikenakan kepada NK. Ia membantah kabar, ihwal sejumlah keterangan di persidangan yang memberatkan NK lantaran tidak sesuai dengan dakwaan.
"Terdakwa melakukan perbuatan sudah sesuai dakwaan [melakukan banyak peran dalam penganiayaan]," ujarnya.
Korban LAA sebelumnya disekap dan dianiaya secara sadis dengan cara diikat, disundut rokok, dipukul serta mengalami kekerasan di kemaluannya. Gara-gara menyandingkan tato Hello Kitty miliknya dengan tato serupa milik salah satu tersangka berinisial Rth di jejaring sosial Instagram.
Lima pelaku, empat diantaranya perempuan termasuk NK dan seorang lelaki kini telah tertangkap, dan empat tersangka lainnya masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.