Polda DIY Asistensi Kasus Shinta Komala, Dua Perkara Diusut

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 19 Mei 2026 23:37 WIB
Polda DIY Asistensi Kasus Shinta Komala, Dua Perkara Diusut

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan./Istimewa -- Polda DIY

Harianjogja.com, SLEMAN — Penanganan kasus yang melibatkan Shinta Komala mendapat perhatian serius dari Polda DIY. Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur, Polda DIY menerjunkan tim asistensi langsung ke Polresta Sleman.

Langkah ini melibatkan sejumlah unsur internal kepolisian, mulai dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), hingga Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Tujuannya adalah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap kasus yang kini menjadi sorotan publik.

Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, menegaskan bahwa asistensi ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga akuntabilitas penanganan perkara.

“Terkait kasus yang melibatkan saudari Shinta Komala, Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi dan pendalaman langsung ke Polresta Sleman,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah Shinta mengunggah curahan hati di media sosial dan mengaku menjadi korban kriminalisasi. Ia menyebut adanya tekanan untuk menandatangani surat utang setelah usaha yang dijalankannya bersama mantan pacar mengalami kebangkrutan.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, mengungkapkan kliennya juga melaporkan dugaan intimidasi oleh oknum polisi ke Propam Polda DIY. Namun di sisi lain, Shinta justru dilaporkan balik oleh pihak keluarga mantan pacarnya atas dugaan penggelapan sebuah iPhone.

Menanggapi hal ini, Kasihumas Polresta Sleman, Argo Anggoro, menjelaskan bahwa kasus yang viral tersebut sebenarnya terdiri dari dua perkara berbeda.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan yang saat ini telah masuk tahap penyidikan. Polisi menyebut telah mengantongi tiga alat bukti sah, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, serta barang bukti, yang menjadi dasar penetapan Shinta sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, Argo menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap tersangka.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan laporan Shinta terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi. Laporan tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh Sipropam Polresta Sleman, termasuk dengan meminta pendapat ahli dari akademisi.

“Kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan adanya asistensi dari Polda DIY, diharapkan seluruh proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan lebih transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online