Polresta Sleman Jelaskan Duduk Perkara Viral Shinta Komala
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, SLEMAN— Seorang pemuda berinisial LN (20), warga Bantul, diamankan jajaran Polsek Ngaglik setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Jalan Palagan, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman. Saat diamankan, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan meresahkan warga sekitar.
Kasus ini terungkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas yang sedang melakukan patroli gabungan dari Unit Reskrim dan Samapta Polsek Ngaglik menerima laporan masyarakat terkait seorang pengendara sepeda motor yang diduga berada dalam pengaruh alkohol.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Wonorejo, Kalurahan Sariharjo.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut. Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di bagian pinggang pelaku,” jelas Argo, Selasa (19/5/2026).
Penemuan senjata tajam tersebut langsung membuat petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ngaglik untuk proses hukum lebih lanjut. Selain celurit, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Polisi kini masih mendalami motif pelaku membawa celurit, termasuk kemungkinan adanya rencana tindak kriminal atau sekadar membawa tanpa tujuan jelas.
Langkah cepat aparat kepolisian ini dinilai berhasil mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih besar di wilayah Sleman, khususnya di kawasan yang dikenal cukup ramai pada malam hari seperti Jalan Palagan.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
Argo mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk orang yang membawa senjata tajam di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama, serta menjauhi tindakan yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.