Polresta Sleman Jelaskan Duduk Perkara Viral Shinta Komala

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Minggu, 17 Mei 2026 22:17 WIB
Polresta Sleman Jelaskan Duduk Perkara Viral Shinta Komala

Patroli polisi - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman memberikan penjelasan resmi terkait kasus viral yang menyeret nama Shinta Komala setelah curahan hati perempuan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Kepolisian menegaskan perkara yang mencuat ke publik itu bukan satu kasus tunggal, melainkan terdiri atas dua proses hukum berbeda yang kini sama-sama masih berjalan.

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan informasi yang berkembang di media sosial perlu diluruskan agar publik memperoleh pemahaman utuh mengenai penanganan perkara tersebut. Menurut dia, jalur penanganan pidana dan dugaan pelanggaran etik diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Terkait curhatan saudari Shinta Komala di medsos tersebut sebetulnya ada dua perkara yang berbeda," terang Argo pada Minggu (17/5/2026) siang.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum Shinta Komala, Alam Dikorama, mengungkap dugaan intimidasi hingga kriminalisasi yang dialami kliennya. Persoalan tersebut disebut bermula dari hubungan asmara sekaligus kerja sama usaha kedai kopi antara Shinta dan seorang pria berinisial K yang diduga anggota kepolisian.

Menurut penjelasan Alam, hubungan bisnis mereka dimulai ketika K menggantikan modal yang sebelumnya dikeluarkan rekan usaha lama Shinta. Setelah itu, usaha kedai kopi dijalankan bersama selama hampir satu tahun.

"[K] ini bayar langsung juga ke temannya Shinta itu, ibaratnya berapa modalnya, diganti. Terus akhirnya berjalan lah usaha mereka hampir satu tahun bersama-sama, lancar. Mereka juga sudah menikmati hasil usahanya dan memang karena usaha yang bisa naik turun, akhirnya drop," terang Alam pada Minggu (17/5/2026).

Saat kondisi usaha mulai menurun, hubungan pribadi keduanya juga dikabarkan berakhir. Setelah berpisah, kedua pihak disebut sepakat saling mengembalikan barang-barang pemberian selama masih berpacaran.

Alam mengklaim Shinta sempat membeli iPhone 14 untuk adik K menggunakan dana pribadi dari rekening miliknya sendiri. Ponsel tersebut kemudian dikembalikan oleh pihak keluarga K tanpa pernah diminta sebelumnya oleh Shinta.

"iPhone 14 dibelikan, itu dibeli dari rekening pribadinya Shinta. Ada bukti rekening korannya," ungkapnya.

"iPhone yang pernah dibelikan Shinta itu dikembalikan ke Shinta. Si Shinta enggak pernah meminta," lanjut Alam.

Perselisihan kemudian memanas setelah rumah Shinta didatangi ayah K yang disebut merupakan pensiunan anggota polisi bersama seorang polisi aktif. Dalam pertemuan itu, kubu Shinta mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat utang senilai Rp80 juta.

"Yang nggak pernah dia menerima ada perjanjian hutang piutang, tiba-tiba kok ada hutang Rp80 juta. Dia juga bingung, tetapi waktu itu ditekan," ujar Alam.

Karena merasa tertekan, Shinta akhirnya menyerahkan ijazah pendidikan miliknya sebagai jaminan. Setelah itu, Shinta melapor ke Bidpropam Polda DIY terkait dugaan pelanggaran etik profesi.

"Shinta ini membuat laporan kita dampingi waktu itu di Propam Polda DIY tentang pelanggaran etika," ungkapnya.

Di sisi lain, keluarga K melalui sang adik juga melaporkan Shinta ke Polresta Sleman atas dugaan penggelapan iPhone yang sebelumnya telah dikembalikan.

"Ternyata dalam waktu bersamaan pihak dari keluarganya oknum ini melalui adiknya itu membuat laporan menggunakan dus boks itu. Jadi seolah-olah ini terjadi penggelapan HP," terangnya.

"Kami sudah sampaikan ini bukti pembelian kami, mana ada orang menggelapkan kalau dia yang membeli? Ini bukti pembeliannya, ini rekening korannya," tambah Alam.

Polresta Sleman Sebut Kasus Penggelapan Sudah Naik Penyidikan

Menanggapi polemik yang berkembang, Iptu Argo Anggoro menjelaskan perkara pertama yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan iPhone. Laporan tersebut telah diterima sejak 17 Oktober 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan, status perkara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi mengklaim sudah mengantongi sedikitnya tiga alat bukti yang sah.

"Saat ini sedang berproses dan sudah masuk tahap penyidikan. Dari rangkaian penyidikan tersebut penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti secara sah antara lain keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti," ungkap Argo.

Argo menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme KUHAP dan telah melalui tahapan gelar perkara sebelum penetapan status hukum dilakukan.

"Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka (BAP)," katanya.

Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Polisi Masih Diproses

Selain perkara pidana, Polresta Sleman juga menangani aduan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang sebelumnya dilaporkan Shinta ke Bidpropam Polda DIY pada Oktober 2024.

Menurut Argo, penanganan laporan etik tersebut kemudian dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025 untuk pendalaman lebih lanjut terkait dugaan intimidasi maupun intervensi oknum anggota.

Pemeriksaan internal hingga kini masih berlangsung. Dalam prosesnya, Sipropam Polresta Sleman juga meminta pendapat ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan Universitas Gadjah Mada guna memperkuat objektivitas pemeriksaan.

"Kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sebelum perkara pidana berlanjut ke tahap lebih jauh, penyidik Satreskrim Polresta Sleman disebut sempat menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, upaya mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan karena ditolak oleh pihak pelapor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online