DLH Bantul Sulap Sampah Jadi Kerajinan, Buka Peluang Ekonomi Warga
DLH Bantul menggelar pelatihan daur ulang sampah di BCE 2026 untuk mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi masyarakat.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Proses hukum kasus mafia tanah di Bantul belum menemui titik akhir. Hingga Senin (13/4/2026), penyidikan masih berlangsung di Polda DIY dengan fokus pada penguatan alat bukti, termasuk rencana menghadirkan saksi ahli.
Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Jarot Anggoro Jati, mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum korban, Bryan Manov Qrisna Huri, tengah menyiapkan keterangan tambahan dari ahli pidana dan bidang pertanahan.
"Tim kuasa hukum mas Bryan berencana menghadirkan ahli pidana dari UGM dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Karena kan kasus itu menyangkut objek akta jual beli tanah," katanya.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi inti perkara. Pemkab Bantul sendiri belum dapat memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum karena proses pembuktian masih berjalan.
Menurut Jarot, salah satu aspek paling krusial dalam kasus ini adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah. Untuk memastikan keabsahannya, diperlukan uji ilmiah melalui laboratorium forensik.
"Kasus itu tentu berbeda dengan Mbah Tupon (korban mafia tanah di Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan). Kasus Mbah Tupon itu kan tidak sampai ke pemalsuan tanda tangan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembuktian pemalsuan tidak bisa dilakukan secara sederhana karena membutuhkan proses teknis yang panjang dan detail. Pemeriksaan laboratorium forensik bahkan harus dilakukan di luar daerah, yakni di Semarang.
"Kasusnya mas Bryan ini kan soal pemalsuan dokumen. Lalu bukti pemalsuan itu kan harus ada pemeriksaan Laboratorium Forensik, itu juga harus sampai ke Semarang," jelas Jarot.
Meski demikian, ia memastikan proses penyidikan sejauh ini berjalan tanpa hambatan berarti. Koordinasi antara penyidik, pemerintah daerah, dan tim kuasa hukum terus dilakukan agar penanganan perkara bisa segera rampung.
"Kami yakin penyidik ketika ada kesulitan dapat tertangani dengan baik. Dan sepanjang yang kami ketahui, penyidik satu komitmen kami yakni segera mungkin bisa melimpahkan berkas ini ke kejaksaan," ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada Agustus 2023 saat ibu korban, almarhum Endang Kusumawati (67), meminta bantuan seorang kenalan bernama Triono untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah.
Namun dalam prosesnya, sertifikat tersebut justru beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan kemudian diketahui telah diagunkan di salah satu bank di wilayah Sleman.
Perubahan kepemilikan yang diduga tidak sah ini menjadi dasar laporan dan kini tengah didalami aparat penegak hukum.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan dan fokus pada pembuktian pemalsuan dokumen, hasil uji forensik akan menjadi penentu arah kasus ini. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, apakah perkara ini segera naik ke tahap penuntutan atau masih memerlukan pendalaman tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Bantul menggelar pelatihan daur ulang sampah di BCE 2026 untuk mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi masyarakat.
13 Agustus 2026 diperingati sebagai HUT Mahkamah Konstitusi RI ke-23 dan Hari Pengguna Tangan Kiri Internasional. Simak sejarah dan makna kedua peringatan ini
Cek rute Trans Jogja aktif dan tarif terbaru 2026. Pembayaran bisa memakai QRIS, GoPay, kartu elektronik, hingga kartu pelajar.
Ramalan zodiak 13 Agustus 2026 untuk asmara, karier, dan keuangan. Ada 5 zodiak yang rentan bosan dengan pasangan. Simak prediksi lengkapnya di sini
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.