Waspada! Modus Penipuan Pajak Catut Nama BPKAD Jogja, Ini Ciri-cirinya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Selasa, 19 Mei 2026 19:57 WIB
Waspada! Modus Penipuan Pajak Catut Nama BPKAD Jogja, Ini Ciri-cirinya

Ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA — Warga Jogja diminta meningkatkan kewaspadaan setelah muncul dugaan penipuan berkedok pembayaran pajak daerah yang mencatut nama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja. Modus ini dilakukan dengan menghubungi wajib pajak melalui pesan singkat hingga WhatsApp, disertai informasi palsu soal perubahan rekening pembayaran.

Kepala BPKAD Kota Jogja, Raden Roro Andarini, mengungkapkan laporan dugaan penipuan mulai diterima sekitar sepekan sebelum libur panjang pertengahan Mei 2026. Mayoritas laporan berasal dari kalangan pelaku usaha yang merasa curiga dengan pesan yang diterima.

“Sebagian besar yang melapor merupakan badan usaha. Beruntung, sejauh ini belum ada kerugian karena mereka langsung melakukan konfirmasi kepada kami,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Andarini, pelaku menjalankan aksinya dengan cukup rapi. Mereka tidak hanya mengirim pesan, tetapi juga melampirkan surat yang seolah-olah resmi dari BPKAD Kota Jogja. Surat tersebut mencantumkan informasi perubahan rekening pembayaran pajak, sehingga terlihat meyakinkan.

Namun, setelah ditelusuri, surat tersebut dipastikan palsu. Meski nama pejabat yang dicantumkan benar, terdapat sejumlah kejanggalan mulai dari tanda tangan, stempel, hingga kop surat yang tidak sesuai standar resmi.

“Kop suratnya salah, tanda tangan dan stempelnya juga tidak sesuai. Ini jelas upaya penipuan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa BPKAD Kota Jogja tidak pernah mengubah mekanisme pembayaran pajak daerah menjadi rekening pribadi. Seluruh transaksi pajak hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.

“Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajak, tetapi uangnya justru masuk ke rekening pribadi pelaku,” katanya.

Pemkot Jogja juga terus memantau perkembangan kasus ini dan mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, guna mencegah jatuhnya korban. Hingga kini, belum ada laporan kerugian yang diterima dari wajib pajak.

Andarini mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung percaya terhadap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Ia meminta warga selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi sebelum mengambil tindakan.

“Jika ada informasi mencurigakan, segera konfirmasi ke kantor atau melalui kontak resmi BPKAD Kota Jogja,” ujarnya.

Saat ini, langkah pelaporan ke aparat penegak hukum masih dipertimbangkan. Pemkot Jogja memilih fokus pada pencegahan sambil memastikan tidak ada korban baru dalam kasus dugaan penipuan ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online