Polda DIY Nonaktifkan Anggota Satintelkam Polres Bantul

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Jum'at, 20 Februari 2026 19:17 WIB
Polda DIY Nonaktifkan Anggota Satintelkam Polres Bantul

Ilustrasi penangkapan - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menonaktifkan seorang anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan pengaduan dari sebuah perusahaan pengembang (developer) di wilayah Bantul.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan setelah menerima laporan, Bidpropam Polda DIY segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terlapor.

Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Polda DIY menetapkan penempatan khusus (patsus) sekaligus menonaktifkan yang bersangkutan dari kedinasan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” ujar Ihsan, Jumat (20/2/2026).

Ihsan menegaskan, Polda DIY tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan personel. Penanganan perkara ini, lanjut dia, dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai wujud komitmen institusi kepada publik.

“Kami pastikan prosesnya berjalan profesional dan akuntabel,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online