Pemberdayaan Masyarakat dan Semangat Pembangunan Indonesia
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Ilustrasi apartemen (Dok/JIBI)
Apartemen Jogja masih diperbolehkan dibangun asal memenuhi sejumlah syarat.
Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tetap memperbolehkan pembangunan gedung bertingkat meski banyak protes dari warga.
Hingga kini, Pemkot Jogja masih memberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) No.77/2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel hingga Desember 2016. Hanya Pemkot membuka peluang pembangunan apartemen di Kota Jogja.
Izin pendirian apartemen itu dilandaskan pada Perwal Satuan Rumah Susun yang menandakan dibukanya pintu investasi bagi pembangunan apartemen di Kota Jogja.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Kota Jogja, Setyono menerangkan, Perwal No, 7/2015 yang mengatur tentang Satuan Rumah Susun itu, dikeluarkan oleh Pemkot Jogja pada 27 Februari 2015 silam. Peraturan itu mengatur tentang persyaratan pendirian rumah susun, antara lain pendiri harus memiliki IMB, Sertifikat Layak Fungsi (SLF), serta akte pemisahan hak milik. Rumah susun yang dimaksud, juga termasuk apartemen.
Ia menerangkan, nantinya dibutuhkan akta pemisahan hak milik, mengingat apartemen juga dapat dimiliki pribadi perseorangan. Kebijakan munculnya akta itu, masih harus menunggu aturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apakah cukup jika apartemen hanya diatur dalam Perwal, atau harus masuk diatur dalam Perda.
Namun, ia kembali menegaskan, ketika seorang investor akan membangun apartemen, tetap harus menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.
"Perwal sudah keluar, kami membuka kesempatan pengajuan pembangunan apartemen, kami persilakan. Namun, tetap ada persyaratan, selain itu sosialisasi pembangunan kepada masyarakat harus tuntas dan tidak boleh dilakukan setengah-setengah," terang Setyono, Minggu (5/4/2015).
Setyono menyambung, kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Amdal Lalu Lintas, persyaratan kesesuaian pembangunan dengan gambaran teknis, serta proteksi bangunan dari bencana kebakaran juga diberlakukan pada persyaratan membangun apartemen.
"Sudah ada yang tanya-tanya, tapi kalau pendaftaran pengajuan IMB apartemen, belum ada," imbuhnya.
Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Jogja, R.M. Kisbiyantoro menyebutkan, kini sudah ada 505 hotel yang telah beroperasi di Kota Jogja. Dengan jumlah tersebut, Kota Jogja berharap meraih capaian target pajak pada 2015 sebesar Rp88 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Balirejo menolak rencana pembangunan apartemen di wilayah mereka. Mereka menolak pembangunan dengan alasan khawatir sumur di sekitar pembangunan menjadi kering.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Kunjungi Kontingen Sleman di Jamnas XII, Bupati Sleman Harap Peserta Mendulang Ilmu dan Pengalaman
Stunting pada anak masih dapat dioptimalkan jika ditemukan dan ditangani sedini mungkin. Dokter gizi menjelaskan tanda dan langkah penanganannya.
361 siswa di Karo diduga keracunan usai menyantap MBG. Satu siswa dirawat intensif di RSU Haji Medan karena mengalami penurunan kesadaran.
Polisi mengamankan pria yang diduga berkaitan dengan pelemparan benda diduga molotov di dua Pos Lantas Surabaya. Kota dipastikan kondusif.
RSUP Dr. Sardjito, UGM, dan PERKI Cabang Jogja menggelar deteksi dini penyakit jantung di Gunungkidul untuk menemukan faktor risiko warga.