BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Kolam tambak udang tampak berdekatan dengan jalur jalan lintas selatan di Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Rabu (7/1/2015). Keberadaan tambak nantinya tergusur proyek jalan karena lebar JJLS diperluas sampai 30 meter. (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)
Tambak udang Bantul sudah disahkan, sedang waktu sosialiasi berlaku setahun.
Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Pansus Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Anwar Hamid mengatakan, Perda PPLH yang didalamnya mengatur sanksi pidana pelanggaran pencemaran lingkungan sudah disahkan. Namun, perda itu memberikan waktu setahun untuk tahap sosialisasi, termasuk aturan turunan, yakni peraturan gubernur.
Dalam kurun setahun sejak disahkan perda itu, Anwar berharap ada evaluasi dan pembinaan bagi para penambak udang di pesisir pantai dari Pemkab Bantul dan Pemda DIY.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendesak Pemkab Bantul menetapkan zonasi melalui Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengatur penambak udang.
"Karena walaupun penambak mengajukan izin IPAL tapi masih melanggar RTRW ya tetap tidak bisa diproses izinnya," papar Anwar. "Izin harus sesuai zonasi dan RTRW." (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/04/18/tambak-udang-sanksi-untuk-penambak-disahkan-senin-595655">TAMBAK UDANG : Sanksi untuk Penambak Disahkan Senin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.