TAMBAK UDANG BANTUL : Waktu Setahun untuk Sosialisasi

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 21 April 2015 18:20 WIB
TAMBAK UDANG BANTUL : Waktu Setahun untuk Sosialisasi

Kolam tambak udang tampak berdekatan dengan jalur jalan lintas selatan di Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Rabu (7/1/2015). Keberadaan tambak nantinya tergusur proyek jalan karena lebar JJLS diperluas sampai 30 meter. (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Tambak udang Bantul sudah disahkan, sedang waktu sosialiasi berlaku setahun.

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Pansus Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Anwar Hamid mengatakan, Perda PPLH yang didalamnya mengatur sanksi pidana pelanggaran pencemaran lingkungan sudah disahkan. Namun, perda itu memberikan waktu setahun untuk tahap sosialisasi, termasuk aturan turunan, yakni peraturan gubernur.

Dalam kurun setahun sejak disahkan perda itu, Anwar berharap ada evaluasi dan pembinaan bagi para penambak udang di pesisir pantai dari Pemkab Bantul dan Pemda DIY.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendesak Pemkab Bantul menetapkan zonasi melalui Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengatur penambak udang.

"Karena walaupun penambak mengajukan izin IPAL tapi masih melanggar RTRW ya tetap tidak bisa diproses izinnya," papar Anwar. "Izin harus sesuai zonasi dan RTRW." (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/04/18/tambak-udang-sanksi-untuk-penambak-disahkan-senin-595655">TAMBAK UDANG : Sanksi untuk Penambak Disahkan Senin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online