Tak Berizin, Tampat Usaha Servis HT Di Jogja Ditutup Paksa

Selasa, 05 Mei 2015 12:19 WIB
Tak Berizin, Tampat Usaha Servis HT Di Jogja Ditutup Paksa

Jibi/HarianJogja/Gigih M. Hanafi Satpol PP melakukan penyegelan di salah satu waralaba Indomaret yang berada di Dalam Stasiun Tugu, Jogja, Rabu (13/6). Penyegelan tersebut dikarenakan tidak mengantongi ijin dan melanggar Perda Peraturan Walikota 79 Tahun 2010.

Tak berizin menyebabkan sebuah tempat usaha servis HT di Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Tempat usaha service dan penjualan handy talkie Mamah Mia di Jalan AM Sangaji ditutup Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja, Senin (4/5/2015).

Menurut Kasi Operasional Dintib Jogja Bayu Laksmono penutupan Mamah Mia karena tidak memiliki izin gangguan (HO).

Diuraikannya, tahap penutupan sudah didahului dengan teguran dan surat peringatan sejak beberapa bulan lalu. Ia mengatakan, saat penutupan pemilik usaha tidak berada di lokasi.

"Kami mendatangi rumah yang bersangkutan," ujarnya.

Namun, sampai dengan penutupan berakhir, pemilik usaha enggan menandatangani berita acara penutupan. Alasannya, warga yang terganggu memiliki sentimen pribadi dengannya.

"Tapi kami tidak melihat alasan itu, yang kami lihat pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izin," terangnya.

Kendati demikian, imbuh dia, tempat usaha dapat dibuka kembali apabila pemilik usaha sudah melengkapi perizinan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online