Rumah Terbakar di Suruh Semarang, Satu Orang Tewas
Kebakaran menghanguskan rumah di Suruh, Kabupaten Semarang. Seorang penghuni meninggal dunia setelah terjebak di dalam rumah.
Ilustrasi PNS
PNS Kulonprogo dimungkinkan ditarik ke provinsi.
Harianjogja.com, KULONPROGO – Menyusul turunnya Peraturan Daerah nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sejumlah pegawai negeri sipil maupun honorer di lingkungan pemkab Kulonprogo akan diambil alih Pemda DIY. Pengurangan sumber daya manusia itu jelas akan berdampak pada fungsi layanan di SKPD yang bersangkutan.
“Ditariknya SDM ke provinsi, pasti ada pengaruhnya. Kalau beberapa fungsi tidak ada, pasti akan memengaruhi kinerja,” ujar Kabid Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Sarji saat ditemui di kantornya, Kamis (21/5/2015).
Sarji mengatakan, wewenang kabupaten terhadap beberapa bidang atau fungsi layanan akan berkurang. Namun, pihaknya masihbelum dapat memastikan angka pasti PNS atau pegawai honorer yang akan ditarik ke provinsi nanti.
“Ini sedang dalam proses, jadi belum bisa memastikan jumlah tenaga yang akan berkurang. Kami masih menunggu itu,” imbuh Sarji.
Lebih lanjut Sarji mengungkapkan, mekanisme penarikan juga masih dalam proses pembahasan. Dia hanya dapat mengira-ira, ketika transisi berjalan, maka kemungkinan wewenang memang di provinsi. Sedangkan pelaksanaan tugas akan tetap berjalan di Kulonprogo.
“Porsi kami hanya menyiapkan SDM, begitu fungsi itu ditarik [Pemda DIY]. Kami hanya mengikuti kebijakannya saja, seperti apa natinya masih menunggu,” tandas Sarji.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kulonprogo Sumarsana mengatakan, telah menyiapkan pemetaan dan penyiapan data. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan. Data yang dibutuhkan terkait penarikan urusan bidang pendidikan menengah SMA dan SMK telah disampaikan ke Bagian Tata Pemerintahan.
“Kami telah menyiapkan data jumlah sekolah, siswa dan guru serta pegawai hingga jumlah asetnya. Tugas kami hanya itu,” jelas Sumarsana.
Sumarsana menambahkan, sebelumnya sudah ada dua sekolah yang telah menjadi urusan yang ditangani DIY, yakni SMA Negeri 2 Wates dan SMA Negeri 1 Pengasih. Dia mengatakan, dengan adanya perubahan kewenangan itu, maka sekolah menengah swasta penanganan serta pelayanan akan dikendalikan DIY.
“Karena sekolah swasta itu milik yayasan, pengelolaan masih dilakukan yayasan. Sedangkan terkait DAK atau DAU pendidikan, masih belum tahu bagaimana, kami menunggu saja,” tandas Sumarsana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran menghanguskan rumah di Suruh, Kabupaten Semarang. Seorang penghuni meninggal dunia setelah terjebak di dalam rumah.
Banggar DPR memberikan 18 rekomendasi kepada Menteri Keuangan Purbaya terkait pertanggungjawaban APBN 2025, termasuk soal pajak dan utang.
UNY menyiapkan tiga skema bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak gempa NTT, mulai penundaan, pengurangan hingga pembebasan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyiapkan enam helikopter ambulans udara untuk menangani pasien gawat darurat di daerah terisolasi dan wilayah 3T.
Kementerian Haji dan Umrah menyerahkan 34 kasus haji dan umrah ke Bareskrim Polri. Sebanyak 137 laporan tercatat dalam register aduan.
Nilai JDIH Kalurahan Sleman dalam JDIH Award 2026 terpaut 23 poin. Pemkab mendorong pemerataan akses informasi hukum bagi warga.