Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Sejumlah warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) serta mahasiswa melakukan dorng pagar saat aksi penolakan pendirian bandara di kantor GUbernur DIY, Jl. Malioboro, Jogja, Rabu (22/4). Mereka mendesak di cabutnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) oleh Gubernur DIY serta pembebasan 4 petani Kulonprogo.
Bandara Kulonprogo, sidang akan dilanjutkan 26 Mei di PTUN Jogja dengan agenda dakwaan sekaligus jawaban dari tergugat
Harianjogja.com, JOGJA-Anggota tim kuasa hukum penggugat, Dindin-sapaan akrab Hamzal Wahyudin mengatakan gugatan yang dilayangkan Wahana Tri Tunggal (WTT)yakin menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja
Keyakinan itu diakui Dindin karena proses pembuatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara tidak mengindahkan aspirasi warga, sehingga IPL dinilai cacat hukum. Selain itu, lanjut Dindin, lokasi pembangunan bandara melanggar aturan tata ruang karena berlokasi di sepadan pantai Kulonprogo.
Dindin menilai sosialisasi yang dilakukan Pemda DIY tidak memberikan ruang kepada warga untuk menyatakan pendapatnya.
“Dalam sosialisasi Pemda DIY hanya minta tanda tangan persetujuan,” tuduh Dindin.
Dindin menambahkan, pembangunan bandara itu juga dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sesuai dengan hasil penelitian Komnas HAM di lokasi bandara, kata Dindin, pembangunan bandara berpotensi menggusur lahan pertanian yang sudah menjadi lahan penghidupan bagi warga sekitar.
“Dampak bandara akan mengalami penggusuran paksa,” ujar anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY yang juga anggota tim percepatan pembangunan bandara, Dewa Isnu Broto Imam Santoso menyatakan, sudah menyiapkan jawaban atas gugatan WTT dalam persidangan nanti.
Ia mengatakan dalam proses pembangunan bandara baru, Pemda DIY mempunyai alasan yuridis.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur perundang-undangan,” klaim Dewa, Sabtu (23/5/2015).
Namun demikian, Dewa pun menghormati proses hukum bagi yang belum menyetujui pembangunan bandara.
“Saat ini pengadilan berlangsung. Hasilnya seperti apa itu yang harus kami laksanakan,” tegas Dewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Jadwal KRL Palur-Jogja Jumat 21 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Stasiun Jogja, termasuk waktu di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 21 Agustus 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di tiap stasiun.
MW Passato karya modifikator Indonesia akan tampil di SEMA Show 2026, Las Vegas, membawa karya aftermarket Tanah Air ke panggung global.
Hyundai Tucson 2027 resmi diperkenalkan dengan desain Art of Steel, dimensi lebih besar, kabin Pleos, dan varian XRT.
Perubahan status sejumlah jalan di Kulonprogo menjadi jalan lingkungan membuat sumber pembiayaan lebih fleksibel, dari APBD hingga APBKal.