Dikukuhkan Guru Besar, Eks Ketua KY Usul Model Penyelesaian HAM Berat
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Peredaran narkoba Sleman dengan modus pembayaran togel menggunakan sabu ditangkap aparat.
Harianjogja.com, SLEMAN - Sub Direktorat I Ditresnarkoba Polda DIY menangkap seorang bandar judi jenis togel berinisial SH, 32, yang tinggal di Piyungan, Bantul. Tersangka ditangkap karena memiliki sabu dari hasil setoran pembayaran togel dari seorang anak buahnya bertindak sebagai pengecer.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, tersangka SH adalah bandar togel yang memiliki puluhan anak buah sebagai pengecer di wilayah DIY. Keterlibatannya dalam edar gelap narkoba berawal dari tersangka mendapatkan pasokan sabu dari salahsatu anak buahnya sebagai pengecer togel. Sabu tersebut diberikan anak buahnya berinisial K sebagai ganti uang setoran pembayaran hasil penjualan nomor togel. Oleh tersangka, kata dia, sabu itu untuk konsumsi pribadi untuk bersenang-senang.
"Kami menemukan barang bukti sisa sabu dan bong. Penangkapan kami lakukan di area Banguntapan [Bantul]," kata dia, Selasa (26/5).
Bakti menambahkan, anak buah tersangka seharusnya menyetor kepada tersangka setiap pekan sebesar Rp2,7 Juta dari hasil penjualan togel. Meski demikian, karena hasil penjualan rekapan togel ternyata tidak sampai Rp2,7 Juta, maka anak buahnya yang kini masih diburu, menggantinya dengan narkoba jenis sabu untuk diberikan kepada tersangka.
"Utang rekapan togel tapi dibayar dengan sabu oleh anak buahnya, tersangka kebetulan bandar togel," imbuhnya.
Penangkapan terhadap SH merupakan hasil operasi gabungan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat. Meski demikian, petugas tidak mendapatkan barang bukti tindak pidana perjudian justru menemukan sabu di tempat tinggalnya. Tersangka SH dijerat dengan Pasal 112 UU 35/2009 Tentang Narkotika.
"Setelah kami periksa dan mengakui kalau sabu itu dapat dari anak buahnya yang kini sedang kami buru," kata Bakti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.