Kunker Dewan Dialihkan ke Kampung Wisata, UMKM Jogja Panen Cuan
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Eks Ketua Komisi Yudisial RI Profesor Suparman Marzuki saat menyampaikan pidato pengukuhannya sebagai guru besar bidang Hukum HAM UII, Selasa (19/5/2026). /Istimewa.
Harianjogja.com, SLEMAN—Kebuntuan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dinilai membutuhkan pendekatan baru yang lebih progresif dan berpijak pada kebenaran sejarah. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia, Profesor Suparman Marzuki, menawarkan konsep transformasi berbasis memori sebagai strategi untuk memutus rantai impunitas yang selama ini dianggap menghambat penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Gagasan tersebut disampaikan dalam pengukuhannya sebagai guru besar bidang Hukum HAM UII pada Selasa (19/5/2026). Menurut Suparman, penyelesaian pelanggaran HAM berat harus dibangun dengan menjadikan sejarah sebagai pijakan utama dalam merumuskan kebijakan hukum nasional.
“Di tengah kebuntuan ini, saya menawarkan sebuah reorientasi strategis yang saya sebut sebagai jalan transformasi berbasis memori. Jalan transformasi berbasis memori berarti menjadikan kebenaran sejarah sebagai jangkar bagi setiap kebijakan hukum. Kita tidak sedang membangun pengadilan untuk dendam, melainkan membangun pengadilan sebagai monumen peringatan agar kekejaman serupa tidak memiliki ruang untuk lahir kembali,” ujar Suparman.
Rekomendasi Model Hibrida Progresif
Dalam pandangannya, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat memerlukan skema konkret melalui model hibrida progresif. Konsep tersebut mencakup empat langkah strategis yang dinilai mendesak untuk segera dijalankan negara.
1. Audit Regulasi Hukum Nasional
Suparman menilai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM perlu dievaluasi secara menyeluruh karena masih memiliki sejumlah celah hukum yang kerap dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Ia menegaskan audit terhadap UU No. 26 Tahun 2000 merupakan kebutuhan konstitusional yang mendesak. Indonesia, menurut dia, perlu memasukkan prinsip Jus Cogens secara eksplisit ke dalam hukum nasional agar asas non-retroaktif tidak lagi dijadikan tameng bagi pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia juga menyinggung laporan terbaru International Law Commission (ILC) yang menekankan adanya kewajiban positif negara untuk menghapus hambatan prosedural dalam penanganan kasus kejahatan kemanusiaan.
2. Pemanfaatan Bukti Digital
Persoalan klasik terkait kurangnya alat bukti yang selama ini kerap disampaikan aparat penegak hukum dinilai tidak lagi relevan. Kehadiran UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disebut membawa perubahan besar dalam sistem pembuktian hukum di Indonesia.
Melalui aturan tersebut, bukti digital (digital evidence) kini diakui sebagai alat bukti mandiri yang sah di pengadilan. Penegak hukum dinilai dapat memanfaatkan komunikasi digital, arsip elektronik, hingga citra satelit sebagai alat pembuktian yang memiliki kekuatan hukum setara dengan keterangan saksi.
3. Pembentukan Jaksa Khusus Independen
Untuk mengakhiri tarik-ulur penanganan perkara antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, Suparman mengusulkan pembentukan mekanisme penuntutan independen melalui skema Special Prosecutor.
Model tersebut, menurut dia, mengacu pada praktik negara-negara transisi seperti Argentina dan Jerman dalam menangani kasus pelanggaran HAM masa lalu. Kajian International Center for Transitional Justice (ICTJ) tahun 2025 disebut menunjukkan bahwa independensi otoritas penuntut menjadi faktor penting dalam keberhasilan penyelesaian kasus HAM berat.
4. Penguatan Ingatan Kolektif dan Transparansi
Selain pembenahan hukum, Suparman juga menilai negara perlu membangun kelembagaan ingatan kolektif melalui berbagai langkah konkret. Salah satunya dengan memasukkan sejarah pelanggaran HAM masa lalu secara terbuka dalam kurikulum pendidikan.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar generasi muda memahami sejarah bangsa secara utuh dan mencegah terulangnya tragedi serupa pada masa mendatang.
Ia juga mendorong memorialisasi negara melalui pengalihfungsian lokasi-lokasi kekerasan menjadi ruang publik atau museum resmi sebagai bentuk pemulihan simbolik bagi korban. Di sisi lain, pemerintah diminta menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus secara berkala kepada publik guna mengurangi praktik kerahasiaan negara (state secrecy).
Tanggung Jawab Moral Kaum Intelektual
Suparman menilai fenomena amnesia sejarah dan impunitas yang berkembang saat ini sering kali merupakan hasil desain sistematis untuk menghapus jejak kekerasan masa lalu. Karena itu, akademisi, penulis, sejarawan, hingga jurnalis dinilai memiliki tanggung jawab moral sebagai penjaga ingatan publik (guardian of memory).
Ia mengajak kelompok intelektual memperkuat kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil seperti Lembaga Bantuan Hukum, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, hingga Amnesty International agar isu pelanggaran HAM berat tetap menjadi perhatian publik dan tidak tenggelam dari agenda politik nasional.
"Tantangan ini semakin kompleks di era media sosial ketika algoritma digital rentan memunculkan disinformasi sejarah dan mengaburkan fakta-fakta masa lalu. Karena itu, universitas perlu mengambil peran sebagai pusat validasi sejarah untuk menangkal hoaks politik yang berupaya menormalisasi kekerasan masa lalu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.