Erupsi Anak Krakatau Batalkan 5 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Petugas melakukan peninjauan akses jalan yang digunakan warga untuk mengangkut hasil penambangan pasir Sungai Progo di areal persawahan di Desa Banaran, Galur, Jumat (29/5/2015). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)
Sidak penambangan liar dilakukan Satpol PP Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah penambang pasir baru di Dusun Bleberan, Desa Banaran mendapat peringatan dari Satpol PP Kulonprogo.
Sayangnya, inspeksi dadakan yang dilakukan bersama Bidang ESDM Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindagesdm) Kulonprogo itu justru tidak menyisir di bantaran Sungai Progo.
Sejumlah warga sedang memasukkan pasir ke sebuah truk. Ketika petugas Satpol PP bersama petugas dinas dan polisi dari Polsek Galur tiba, warga langsung menghentikan aktifitas tersebut. Petugas langsung meminta menanyai warga perihal aktifitas yang dilakukan.
“Kami baru akan memulai penambangan, tapi ini sedang membuat akses jalan,” ujar Karsono, selaku penanggung jawab aktifitas tersebut, Jumat (29/5/2015).
Karsono mengungkapkan, penambangan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan warga di Dusun Bleberan dan Dusun Sawahan. Para pemuda dusun hanya mencoba memanfaatkan peluang untuk mencari lapangan kerja dengan menambang pasir di bantaran Sungai Progo. Pasalnya, di wilayah itu potensi pasir belum banyak dimanfaaatkan.
“Pemuda di sini banyak yang menganggur, jadi ini dilakukan untuk membuka lapangan kerja,” imbuh Karsono.
Kedatangan petugas membuat beberapa warga kesal. Warga menganggap sidak tersebut hanya ditujukan pada penambang kecil. Sementara, aktifitas penambangan di bantaran sungai jauh lebih banyak.
“Kenapa hanya di sini saja yang diperiksa? Padahal di tempat lain [bantaran sungai] banyak yang menambang,” celetuk salah satu warga saat mendengarkan imbauan petugas.
Sidak tersebut hanya dilakukan di satu titik. Kasatpol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanto menampik ucapan warga. Menurut dia, upaya penertiban penambang pasir di kawasan bantaran Sungai Progo juga dilakukan dan ditindak tegas.
“Kami juga menindak penambang di sana. Bahkan, kami juga menindak tegas pelaku penambangan yang menggunakan alat penyedot pasir. Sedangkan untuk aktifitas penambangan ini kami hentikan berdasarkan undang-undang minerba dan surat peringatan dari Sekda,” kilah Duana.
Sementara itu, Kabid Pertambangan Umum Disperindagesdm Kulonprogo Mustafa Ali mengungkapkan, aktifitas yang dilakukan warga belum mengantongi izin penambangan. Dia meminta kepada warga untuk mengurus izin penambangan lebih dulu sebelum melakukan aktifitas penambangan pasir di wilayah bantaran sungai.
“Meskipun saat ini hanya membuat akses jalan, tetapi sebelumnya harus punya izin dulu. Karena sekarang kewenangan ada di provinsi, jadi pengurusan izin penambangan ada di sana. Kami hanya memberikan imbauan dan peringatan agar segera mengurus izin lebih dulu,” jelas Mustafa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Jumlah BPR di DIY turun menjadi 52 hingga Triwulan II 2026. OJK menyebut konsolidasi masih berlanjut hingga akhir tahun.
Telkom Akses meraih tiga penghargaan TOP GRC Awards 2026, termasuk Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026.
Komnas HAM mengecam penembakan tiga ASN Jayawijaya dan mendesak Polda Papua mengusut pelaku secara transparan dan akuntabel.
Hakim kembali menolak praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung. Status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap sah.
Basarnas mengerahkan Kopaska, BSG, dan KRI Canopus untuk mencari 129 korban Kapal Virgo Transport 8 yang belum ditemukan.