SABDA RAJA JOGJA : Pakar : Pengubah UUK Adalah DPR RI & Pemerintah Pusat

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 01 Juni 2015 09:20 WIB
SABDA RAJA JOGJA : Pakar : Pengubah UUK Adalah DPR RI & Pemerintah Pusat

HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI SABDA RAJA YOGYAKARTA-- Raja Sultan Hamengkubuwono X saling memberikan salam kepada Adipati Paku Alam IX didampingi GKR Hemas usai Raja melakukan Sabda Tama di Bangsal Kencono, Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, Kamis (10/5). Sabda Tama adalah sesuatu yang sakral dan tidak sembarangan diucapkan. Sepanjang sejarahnya menjadi Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono X baru pertama kali menyampaikan Sabda Tama.

Sabda Raja Jogja dinilai pakar berlaku untuk internal Kraton tetapi Rayi Dalem berhak menyatakan ketidaksetujuan.

Harianjogja.com, JOGJA-Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Isti'anah mengatakan Sabda Raja dan Dawuh Raja merupakan kewenangan Sultan yang berlaku untuk internal Kraton. Demikian dengan upaya hukum yang dilakukan adik-adik Sultan yang tidak menyetujui kedua sabda Sultan, menurutnya, juga sah sah saja.

Isti'anah berpendapat, Sabda Raja dan Dawuh Raja yang dikeluarkan Sultan jika ingin diimplementasikan harus mengubah Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY No 13/2012.

"UUK sudah jelas mengatur nama dan gelar Sultan dan termasuk calon Gubernur," katanya melalui sambungan telepon, Minggu (31/5/2015)

Menurut dia, yang berhak mengubah UUK adalah DPR RI dan pemerintah pusat. Sepanjang belum ada perubahan, UUK tetap berlaku, nama Sultan tetap Hamengku Buwono dengan gelar khalifatullah, dan syarat-syarat calon Gubernur DIY yang sudah ditetapkan. Untuk mengubah UUK, kata Isti'anah, akan ada proses politik antara yang mendukung dan yang menolak.

Sultan mengeluarkan Sabda Raja pada 30 April lalu, yang salah satu isinya mengubah nama Buwono menjadi Bawono, serta mengganti gelar Khalifatullah dengan Suryaning Mataram. Lima hari kemudian, Sultan mengeluarkan Dawuh Raja, yang isinya mengganti gelar putri pertamanya Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun menjadi GKR Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng Ing Mataram.

Banyak pihak menilai dua sabda yang dikeluarkan Sultan ini menabrak paugeran Kraton dan melanggar UUK.

Disinggung bagaimana proses pembahasan UUK DIY saat itu sehingga masih kemungkinan memberikan ruang untuk diubah, Isti'anah mengakui pembahasan UUK deadlock.

"Yang jelas semua warga DIY dalam proses pengesahan UUK waktu itu yang penting adalah penetapan," tandas mantan anggota DPRD DIY ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online