Menara Telekomunikasi di Sleman Harus Disetujui 75% Warga

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Kamis, 04 Juni 2015 12:20 WIB
Menara Telekomunikasi di Sleman Harus Disetujui 75% Warga

JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto MENARA TELEKOMUNIKASI-Sejumlah menara telekomunikasi berdiri di daerah Sewu, Jebres, Solo. Perusahaan operator seluler telekomunikasi bisa terkena sanksi denda maksimal Rp50 juta, jika dinilai melanggar sejumlah pasal yang mengatur tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Foto diambil Jumat (9/3).

Menara telekomunikasi di Sleman harus disetujui 75% warga

Harianjogja.com, SLEMAN-Pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sleman harus mendapat persetujuan minimal 75% warga yang ada di sekitar titik lokasi pembangunan.

Setidaknya hal ini menjadi salah satu poin dalam nota pengantar rancangan peraturan daerah yang dibacakan Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu, dalam sidang paripurna, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, selama ini banyak warga yang protes karena ada menara telekomunikasi di daerah tempat tinggalnya. Sehingga dimungkinkan ada beberapa pihak warga yang tidak diajak berkonsultasi saat rencana pembangunan menara telekomunikasi.

"Maka ijin [menara telekomunikasi] minimal harus 75 persen. Lalu tentang  kewajiban sosialisasi pembangunan menara kepada warga di sekitar menara sepanjang 1,25 kali tinggi menara,” jelas Yuni pada wartawan.

Menurutnya persetujuan masyarakat sekitar menara selama ini tidak mencapai 75%. Selain itu, ketinggian menara masih belum diatur dalam Perda yang ada. “Warga di sekitar menara takut karena menaranya terlalu tinggi,” imbuhnya.

Menara telekomunikasi yang sudah terlanjur dibangun diharapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda baru.

Selain jumlah minimal persetujuan serta sosialisasi, dalam nota pengantar raperda yang dibacakan Yuni juga mengatur adanya jaminan kerugian yang timbul akibat adanya bangunan menara terhadap masyarakat dan lingkungan sejak awal pembangunan hingga beroperasinya menara.

Materi muatan raperda lainnya adalah ketentuan pembongkaran menara yang dilakukan pemilik bangunan menara atau pemerintah daerah. Adapula materi muatan pengendalian menara telekomunikasi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta mengatakan bahwa tahap selanjutnya setelah dibacakan draf raperda itu adalah menampung pandangan fraksi. “Tahapan selanjutnya menunggu pandangan fraksi yang akan dilaksanakan tanggal 5 Juni 2015," ucap Haris.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online