KASUS DANA HIBAH PERSIBA : Keterangan Saksi Mengarah pada Tersangka Baru

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Minggu, 14 Juni 2015 14:40 WIB
KASUS DANA HIBAH PERSIBA : Keterangan Saksi Mengarah pada Tersangka Baru

HarianJogja/Gigih M. Hanafi Bupati Bantul, Sri Suryawidati saat di persidangan menjadi saksi kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Rabu (27/5). Bupati bertindak sebagai saksi atas terdakwa Maryani serta Dahono mantan bendahara Persiba pada kasus korupsi yang merugikan negara Rp12,5 miliar.

Kasus dana hibah Persiba Bantul di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jogja telah memeriksa sejumlah saksi. Keterangan saksi mengarah pada tersangka baru

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menilai belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba sekalipun sejumlah saksi telah dihadirkan dalam persidangan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar menuturkan para saksi yang dipanggil bertujuan untuk menguatkan sangkaan terhadap empat tersangka dengan dua di antaranya sudah menjadi terdakwa, yakni Dahono dan Maryani.

"Kami memandang hakim juga ingin melihat secara utuh kasus ini," ujarnya, Sabtu (13/6/2015).

Kendati demikian, ia tidak menampik jika keterangan saksi dapat mengarah kepada tersangka baru, tergantung dari cara penggalian hakim.

Jika demikian, imbuhnya, jaksa  akan mengkaji apakah alat bukti cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Seperti yang diketahui dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi telah dihadirkan Bupati Bantul, mantan anggota DPRD, serta Wakil Bupati Bantul. Dalam keterangannya, mereka menjelaskan mekanisme pencairan dana hibah.

Serupa dengan Bupati Bantul, Wakil Bupati Bantul Soemarno tidak menjawab siapa pencetus naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). "Saya hanya tanda tangan saja karena disuruh Bupati," tandasnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar telah menyeret Dahono mantan bendahara Persiba dan Maryani, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri sebagai terdakwa. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junyo Pasal 64 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online