Jadwal Angkutan KSPN Malioboro-Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Ilustrasi penipuan (Googleimage)
Penipuan Sleman kali ini memanfaatkan nama besar polisi.
Harianjogja.com, SLEMAN - Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap dua orang pelaku penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri, Senin (15/6/2015). Keduanya menipu korban bermodus sebagai makelar kasus penyelesaian tindak pidana.
Mereka adalah Gandrung Ponimin, 55 warga Majengan, Pandowoharjo, Sleman yang mengaku sebagai anggota intel Polda DIY namun palsu. Serta Edi, 53, warga Purwobinangun, Pakem, Sleman rekan Ponimin yang ikut menjadi bagian dari komplotan penipu. Sedangkan korban adalah Nugroho Warsito, 57, warga Perum Candi Mendiro, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan menawarkan penyelesaian kasus pidana terhadap korban. Kepada korban, tersangka Ponimin mengaku sebagai intel Polda DIY dan mampu menyelesaikan berbagai perkara pidana sampai pelakunya bebas.
Meski demikian, komplotan ini memberikan syarat administrasi sebesar Rp10 Juta yang diberikan kepada tersangka. Dengan harapan bisa keluar dari permasalahan yang membelitnya, korban pun menyetujui memberikan uang administrasi tersebut. Bahkan tersangka memberikan kwitansi pembayaran kepada korban sebagai tanda bukti serah terima uang dan kesepakatan.
"Pada April 2015 di Sardonoharjo Ngaglik, korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka sebanyak dua kali hingga total menjadi Rp10 Juta," ungkap Dhanang, Selasa (16/6/2015).
Ia menambahkan, adapun kasus yang membelit keluarga korban saat itu adalah tindak pidana pencurian. Tersangka Ponimin berkali-kali meyakinkan keluarga korban dengan seolah-olah mengenal sejumlah Kapolres dan pejabat di Polda DIY. Saat menemui korban beberapa kali menggunakan pakaian beridentitas polisi seperti kaos bertuliskan Polisi.
"Dia mengaku sebagai anggota, tapi bukan anggota," ujarnya.
Tetapi bukannya kasus bisa diselesaikan, keluarga korban justru menelan kerugian Rp10 Juta. Korban curiga setelah kasus yang menjerat anggota keluarganya tidak bisa diselesaikan secara damai meski sudah menyetor Rp10 Juta kepada tersangka. Mereka pun melapor ke Polres Sleman.
Menurut Dhanang, tersangka Ponimin ditangkap di warung soto rumahnya setelah melalui proses penyelidikan. Dalam melakukan aksi kejahatan itu, Ponimin mengambil jatah Rp7,5 Juta, sisanya Rp2,5 Juta diberikan kepada Edi. Setelah diperiksa, tersangka Ponimin ternyata pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama. Pada 2008 dipenjara dalam kasus penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI.
"Dulu mengaku anggota TNI tahun 2008 kena setahun, tapi dulu korbannya kasus penganiayaan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.