Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Izin Pembangunan Apartemen di Jogja tidak akan dikeluarkan oleh Pemkot Jogja karena tidak ada peraturan dasar
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja tidak akan mengeluarkan izin pendirian apartemen sampai Perda yang mengatur tentang rumah susun (rusun) ditetapkan.
Kabid Pelayanan Dinzin Setiyono mengungkapkan perizinan apartemen tidak akan dikeluarkan untuk melindungi konsumen. "Itu atas permintaan Badan Pertanahan Nasional [BPN] supaya hak konsumen dapat terpenuhi, kaitannya dengan kejelasan kepemilikan ruang," ujarnya, Rabu (17/6/2015).
Kendati demikian, ia tidak menampik jika terdapat lima peminat yang sudah mencari informasi terkait aturan tata ruang dan persyaratan pendirian apartemen. Ditambahkannya, sejauh ini belum ada satu orang pun yang mengajukan izin untuk mendirikan apartemen di Jogja.
Kepala Bagian Hukum Setda Jogja Basuki Hari Saksono mengungkapkan, sebenarnya Perwal dapat dijadikan landasan pendirian rusun termasuk apartemen. "Namun saat ini baru ada tiga perwal yang sudah jadi dan harus menunggu dua perwal yang masih disusun," jelasnya.
Tiga perwal rusun yang sudah ditetapkan meliputi, perhotelan, sertifikasi layak fungsi (SLF), dan perhimpunan penghuni. Sementara yang masih disusun, Perwal tentang sarana prasarana dan mekanisme SLF.
"Kalau perwal sudah lengkap, seharusnya transaksi jual beli kamar apartemen bisa dilakukan," imbuh Basuki.
Ia menilai pembangunan gedung bertingkat untuk apartemen dapat dilakukan karena sudah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Gedung Bertingkat. Hanya saja, tegas dia, transaksi unit apartemen belum dapat dilakukan karena menunggu aturan lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini Selasa 15 September 2026 tersedia di PJR Temon. Cek jadwal, lokasi, jam layanan dan syaratnya.
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 15 September 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur, mulai 05.05 hingga 22.35 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, serta biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.