Mau Perpanjang STNK? Ini Lokasi Samsat Keliling di Sleman
Cek jadwal Samsat Sleman lengkap, mulai Samsat Induk, drive thru, Samsat Keliling, MPP hingga layanan sore dan malam beserta syaratnya.
HArianJogja/Gigih M. Hanafi Petugas menunjukkan petasan hasil sitaan di rumah kosong di daerah Cungkuk, Margorejo, Tempel, Sleman, Selasa (23/6). Petugas Mapolres Sleman berhasil mengamankan barang bukti petasan sekitar 72 juta keping senilai Rp.142 juta serta satu pelaku berinisial AY.
Razia petasan di Sleman berhasil menemukan 72 juta butir petasan. Barang tersebut akan dimusnahkan
Harianjogja.com, SLEMAN - Polres Sleman belum menetapkan Ayem sebagai tersangka dalam kepemilikannya sebanyak 72 juta butir petasan, sehingga ia masih bebas. Gudang tempat penyimpanan petasan hingga kemarin masih disegel. Rencananya petasan itu akan dimusnahkan agar tidak diedarkan.
Sebelumnya petugas gabungan dari Polres Sleman menggerebek sebuah gudang yang berisi puluhan juta butir petasan di RT 05 RW 18 Cungkuk Selatan, Desa Margorejo, Tempel, Sleman, Senin (22/6/2015) malam.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Ayem pemilik gudang petasan masih berlanjut. Menurutnya pengusaha kembang api akan menghadirkan sejumlah izin yang ia miliki termasuk izin mengedarkan petasan. Pihaknya mengabulkan permintaan itu sebagai bentuk menghormati proses hukum.
Meski demikian, Dhanang menegaskan bahwa semua jenis petasan itu dilarang. Selain itu tidak ada perijinan yang memperbolehkan mengedarkan petasan murni karena bertentangan dengan Pasal 187 KUHP.
"Kalau bisa menghadirkan izinnya ya sudah. Tapi kan tidak perizinan soal petasan, kesimpulannya [pemilik petasan] hanya berkilah saja untuk menghadirkan izin," ungkap Dhanang di Mapolres Rabu (24/6/2015).
Meski tidak diamankan di tempat khusus, ia menjamin bahwa petasan itu tidak diedarkan pemiliknya. Hingga kemarin petasan masih berada di rumah kosong tersebut dengan status disegel dipasangi garis polisi. Siapapun tidak diperkenan untuk masuk ke area tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petasan jenis lombok itu berisi bahan peledak dengan daya ledak ringan. "Di dalamnya ada belerang dan senyawa lain, tapi sampai saat belum bisa menyampaikan detailnya," ujar mantan Kasat Resnarkoba ini.
Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menambahkan, dengan disegelnya gudang tersebut maka puluhan juta petasan itu tidak boleh diedarkan. Ke depan, setelah proses hukum berjalan jutaan petasan itu akan dimusnahkan. "Mungkin dimusnahkan dengan cara lain yang lebih aman, tidak harus didisposal," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal Samsat Sleman lengkap, mulai Samsat Induk, drive thru, Samsat Keliling, MPP hingga layanan sore dan malam beserta syaratnya.
Dinkes Bantul menemukan bakteri Bacillus sp pada menu bistik galantin dalam kasus keracunan MBG di Jetis yang menimpa 53 orang.
Amran mengungkap 25 merek beras fortifikasi diduga tak sesuai label. Kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Utang luar negeri Indonesia mencapai Rp8.211,8 triliun per Juli 2026, naik 4,9% YoY. ULN publik naik, sedangkan swasta terkontraksi.
Kelok 23 Bantul-Gunungkidul diperpanjang demi mengurangi risiko tebing runtuh. DPRD DIY juga soroti potensi ekonomi dan pariwisata.
Serah terima jabatan Menkeu berlangsung singkat. Purbaya hanya menyampaikan 57 kata sebelum menyerahkan jabatan kepada Suahasil Nazara.