Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Pilkada serentak di DIY, KPU diminta membuat TPS khusus di rumah sakit
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY diminta untuk menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di rumah sakit dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di DIY, 9 Desember, mendatang. Hal itu untuk memudahkan pasien dan petugas rumah sakit dalam menyalurkan hak suaranya
"Selama ini TPS khusus hanya di lembaga pemasyarakatan, tapi tidak ada di rumah sakit," kata Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Eko Suwanto, Jumat (26/6/2015).
Eko mengatakan keberadaan TPS di rumah sakit penting. Menurutnya, pemilik hak suara di rumah sakit jumlahnya bisa mencapai lebih dari seribuan, mencakup pasien, keluarga pasien, dan petugas rumah sakit.
Selama ini, diakui Eko, pemilih di rumah sakit memang diakomodir melalui TPS yang terdekat dengan rumah sakit, dengan cara didatangi oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke rumah sakit. Padahal aturannya KPPS tidak boleh meninggalkan TPS sampai pukul 12.00 WIB atau selesainya pemungutan suara.
"Langkah terbaiknya adalah ada TPS khusus di rumah sakit, karena tidak mungkin pasien dimobilisir menuju TPS terdekat," ucap Eko.
Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga minta KPU agar memasukkan pemilih kelahiran 1998 dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) karena saat pada Desember mendatang sudah berusia 17 tahun.
Komisioner KPU DIY Bidang Logistik Guno Tri Tjahjoko mengatakan dasar pembentukan TPS sesuai Undang-Undang KPU adalah basisnya daftar pemilih tetap (DPT). Sementara pemilih di rumah sakit sifatnya mobile, sehingga tidak bisa dipastikan jumlah surat suara yang harus disiapkan.
"Untuk mengakomodasi pemilih di rumah sakit, seperti biasanya lewat TPS terdekat," kata Guno. Ia menambahkan, TPS khusus yang diatur dalam Undang-Undang hanya di lembaga pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Dinkes Bantul menemukan bakteri Bacillus sp pada menu bistik galantin dalam kasus keracunan MBG di Jetis yang menimpa 53 orang.
Amran mengungkap 25 merek beras fortifikasi diduga tak sesuai label. Kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Utang luar negeri Indonesia mencapai Rp8.211,8 triliun per Juli 2026, naik 4,9% YoY. ULN publik naik, sedangkan swasta terkontraksi.
Kelok 23 Bantul-Gunungkidul diperpanjang demi mengurangi risiko tebing runtuh. DPRD DIY juga soroti potensi ekonomi dan pariwisata.
Serah terima jabatan Menkeu berlangsung singkat. Purbaya hanya menyampaikan 57 kata sebelum menyerahkan jabatan kepada Suahasil Nazara.